Bawaslu Batam Siap Pidanakan Oknum PPK-PPS Tak Bertanggungjawab

Bawaslu Batam Siap Pidanakan Oknum PPK-PPS Tak Bertanggungjawab

Mangihut Rajagukguk, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Bawaslu Kota Batam siap memperingatkan anggota PPS dan PPK di tiap Kecamatan untuk serius melakukan penghitungan suara. Jangan sampai ada kesalahan hasil rekapitulasi apalagi hingga merubah hasilnya.

Komisioner Bawaslu Kota Batam bidang Hukum, Mangihut Rajagukguk menyampaikan adanya formulir C1 yang beredar di lapangan yang berbeda beda.

“Kami siap tindak tegas dan dengan pidana pemilu di UU nomor 7 tahun 2017 di pasal 531. Ancamannya kurungan 4 tahun denda Rp 48 juta," ujarnya, Selasa (23/4/2019).
 
Hal itu bila dengan sengaja mengubah, merusak berita acara pemungutan dan penghitungan suara.

“Jangan coba bermain-main, akan kami penjarakan,” ucapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews