Gara-gara Hoaks, 18 TPS di Kepri Terpaksa Pemungutan Ulang

Gara-gara Hoaks, 18 TPS di Kepri Terpaksa Pemungutan Ulang

Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung (Foto:Yogi/Batamnews)

Batam - Sebanyak 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kepulauan Riau (Kepri), harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Salah satu penyebabnya calon pemilih termakan berita hoaks.

Berita hoaks tersebut beredar melalui pesan broadcast WhatsApp (WA). Seluruh warga di informasikan bisa memilih meskipun memiliki alamat e-KTP luar daerah.

Bahkan berita tersebut ditulis berdasarkan keputusan MK. "Hal ini diputuskan MK, untuk mengurangi golput," bunyi berita hoaks tersebut.

Informasi itu pun menyebar cepat ke masyarakat. Tanpa verifikasi, masyarakat langsung berbondong ke TPS untuk memilih meskipun hanya memiliki KTP kampung atau asal daerah mereka.

"Itu salah satu penyebabnya, sehingga banyak warga KTP di luar alamat atau pindah milih meminta untuk dapat mencoblos," kata Widiyono Agung, Komisioner KPU Kepri kepada Batamnews.co.id, Jumat (19/4/2019).

Ia melanjtukan, karena berita hoaks itu pemilih memaksa untuk mencoblos dengan menunjukkan WA hoaks berantai tersebut. "Sehingga kondisi itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," katanya.

Agung mengatakan, adapun lokasi 18 TPS tersebut yakni, 5 di Karimun, 5 di Tanjungpinang, 5 di Anambas, 1 di Bintan dan 2 di Lingga.

"Secara keseluruhan, Provinsi Kepri terdapat 2477 TPS yang telah melaksanakan pemungutan suara serentak," katanya.

Selain itu terdapat juga 4 TPS yang harus melakukan pemungutan lanjutan yaitu di Bintan Kecamatan Tambelan 3 TPS dan di Lingga satu 1 TPS.

Dijelaskan Agung, dalam peraturan perundang-undangan baik UU 7 tahun 2017 pasal 372 dan 373 junto PKPU 3 tahun 2019 pasal 65 dan 66, PSU maupun PSL dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Sedangkan untuk Kota Batam dan Kabupaten Natuna tidak ada PSU maupun PSL. "Secara keseluruhan pemilu 2019 di Kepri dapat dilaksanakan dengan baik, aman dan damai," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews