Minat Jadi Petugas KPPS di Kepri Rendah

Minat Jadi Petugas KPPS di Kepri Rendah

Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung.

Tanjungpinang - Antusias masyarakat Provinsi Kepri cukup minim untuk terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2019. Padahal, KPU Kepri menyediakan honor bagi mereka yang bersedia.

Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung mengatakan, karena minimnya pemintaan KPPS tersebut pihaknya sedang turun ke kampus, sekolah, kelurahan meminta rekomendasi petugas KPPS tersebut. 

"Sudah kita minta rekomendasi agar kuota yang diperlukan tercapai," kata Agung. 

Ia mengatakan, KPU membutuhkan sebanyak 38.199 orang petugas KPPS untuk seluruh Kepri. "Sampai saat ini masih 50 sampai 60 persen," kata Agung. 

Agung menjelaskan, minimnya minat itu kemungkinan karena ada aturan petugas KPPS tidak boleh dua periode. "Jadi yang dulu sudah pernah sekarang tidak bisa lagi," katanya. 

Dia juga mengatakan, syarat menjadi petugas KPPS cukup mudah, diantaranya umur minimal 17 tahun, warga sekitar Tempat Pemungut Suara (TPS), bisa baca tulis dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Ia melanjutkan, penerimaan anggota KPPS tersebut dibuka sampai 27 Maret 2019. "Setiap petugas nantinya bekerja sampai selesai, satu hari itu untuk ketua dibayar Rp 550 ribu, dan anggota Rp 500 ribu," katanya.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews