KPU Kepri Coret 6 Parpol dari Pileg 2019

KPU Kepri Coret 6 Parpol dari Pileg 2019

Komisioner KPU Kepri, Widyo Agung. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mencoret enam partai politik untuk Pileg di Kepri. Keenam parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) serta tidak mendaftarkan caleg di masing-masing daerah.

Komisioner KPU Kepri, Widyo Agung mengatakan, dari 6 parpol itu terdiri dari 11 kepengurusan daerah. "Sebanyak 11 kepengurusan itu terdapat di 4 Kabupaten. Sampai batas tanggal 10 Maret 2019 mereka tidak menyerahkan LADK dan pengajuan caleg," kata Agung.

Kabupaten Kepulauan Anambas ada 5 partai  yaitu PKB, PKS  tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan caleg, sedang Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan caleg.

Di Kabupaten Lingga terdapat tiga partai yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI. "Ketiganya tidak mengajukan caleg atau tidak ada pencalonan," kata Agung.

Setelah itu di Kabupaten Natuna yaitu Partai Garuda yang tidak ada pengurus dan PKPI tidak mengajukan caleg.

"Sementara di Kabupaten Karimun untuk Partai PKPI juga tidak mengajukan caleg," katanya.

Agung melanjutkan, ke 6 partai tersebut di masing-masing daerah sudah dihubungi baik melalui surat maupun Group LO oleh KPU Kabupaten. "Tetapi hingga batas tanggal yang ditentukan mereka belum memenuhinya," sebut Agung.

Pembatalan parpol tersebut berdasarkan peraturan dana kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, junto PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye peserta Pemilu, junto PKPU nomor 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU nomor 24 terkait kepesertaan pemilu.

"Pembatalan sudah dikeluarkan berdasarkan surat KPU RI yaitu surat keputusan nomor 744 tahun 2019 tentang pembatalan parpol sebagai peserta Pemilu," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews