KKP Tangkap 6 Kapal Nelayan Vietnam dan Malaysia

KKP Tangkap 6 Kapal Nelayan Vietnam dan Malaysia

KKP tangkap empat kapal ikan ilegal berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia. Foto: Dok. KKP

Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal atau melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (9/4/2019) di perairan Kepulauan Natuna dan Selat Malaka. Kapal Patroli KKP mengamankan empat kapal nelayan berbendera Vietnam dan dua kapal nelayan berbendera Malaysia.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, enam kapal yang ditangkap tidak memiliki dokumen perizinan. Mereka juga menggunakan alat tangkap trawl yang penggunaannya terlarang di Indonesia.

Agus menjelaskan, empat kapal nelayan Vietnam ditangkap terlebih dahulu oleh Kapal Patroli KKP Hiu Macan 01 pada 08.00 WIB hingga 09.00 WIB. Penangkapan ini berlangsung di Perairan Kepulauan Natuna.

"Adapun keempat kapal tersebut, yaitu: 1). BV 4939 TS; 2). BV 5156 TS; 3). BV 93817 TS, dan; 4.) BV 93816 TS.  Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," terang Agus, Rabu (10/4/2019).

Kemudian, penangkapan dua kapal nelayan Malaysia berlangsung pada 15.00 WIB oleh Kapal Patroli KKP Hiu Macan Tutul 002. Kapal nelayan yang ditangkap bernama KM. PKFA 8888 (61,70 GT) dan  PKF 7878 (67,63 GT). Dari penangkapan ini, ada sembilan awak kapal yang diamankan. Mereka merupakan warga negara Myanmar.

Setelah ditangkap, empat kapal Vietnam itu dibawa ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat. Sedangkan dua kapal Malaysia dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

Kapal nelayan asing tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Dengan penangkapan ini, maka sudah 38 kapal nelayan yang ditangkap KKP sejak Januari 2019 karena mengambil ikan secara ilegal di perairan Indonesia.  Dari jumlah terebut, sebanyak 28 unit di antaranya merupakan kapal nelayan asing.

"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," kata Agus.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews