Kasus Korupsi Ganti Rugi Fasum

Semangat Mantan Bupati Natuna Lawan Vonis 5 Tahun

Semangat Mantan Bupati Natuna Lawan Vonis 5 Tahun

Raja Amirullah saat dieksekusi kejaksaan beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah tak terima putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA) 7 Maret 2019 lalu. Gara-gara vonis MA, ia terpaksa harus menjalani hukum pidana penjara 5 tahun penjara. Sebelumnya ia divonis hanya 2 tahun penjara.

Raja Amirullah kemudian melayangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pekan lalu. Raja terlibat kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna pada tahun 2011.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019).

Dalam persidangkan terlihat Raja Amirullah berkemeja putih didampingi penasihat hukum Tomi. Raja Amirullah dan Tomi kemudian menyerahkan berkas PK. 

"Barang bukti ini untuk sementara itu cukup. Kami akan mengajukan seorang ahli," ujar Tomi dalam persidangan.  

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri Andre Anthonius tidak terima dengan PK dari Raja Amirullah tersebut. Ia pun menyerahkan nota keberatan terkait PK yang diajukan pemohon Raja Amirullah.

"Pada intinya kami menolak seluruh permohonan pemohon (Raja Amirullah) dan menguatkan  putusan Mahkamah Agung," kata Andre usai persidangan. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sumedi serta didampingi Corpioner dan Wenanda ditunda hingga, Rabu (10/4/2019) mendatang. 

Kasus korupsi Mantan Bupati Natuna ini sudah bergulir sejak lama. Akibat penolakan terhadap putusan-putusan yang ada membuat hukuman pidana Raja bertambah sampai akhirnya menjadi 5 tahun awalnya hanya 2 tahun. 

Semula di PN Tanjungpinang ia divonis 2 tahun penjara 17 Juni 2015, vonis itu lebih rendah dari tuntutan selama 3 tahun penjara. Setelah itu Raja tidak terima dan melakukan banding. Malahan banding bukan mengurangi vonisnya tetapi naik menjadi 3 tahun. 

Raja tak terima. Ia kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA justru memutuskan 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan Kurungan untuk Raja. 

Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ditetapkan polisi sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketiganya terlibat dalam korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun anggaran 2010. Proses pembebasan tanpa membentuk Panitia Pembebasan Lahan.

Pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews