Surat Suara Dapil III dan IV DPRD Karimun Tercampur di TPS Belat Karimun

Surat Suara Dapil III dan IV DPRD Karimun Tercampur di TPS Belat Karimun

Ilustrasi kotak suara.

Karimun - Surat Suara Pemilihan Legislatif DPRD Karimun untuk dapil III dan IV tercampur. Kejadian tersebut di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Belat dan sempat menjadi polemik serta dipertanyakan oleh saksi di TPS. 

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko membenarkan perihal tersebut, namun menurutnya kejadian itu tidak menganggu jalannya Pemilu di Kecamatan Belat.

"Iya kedengarannya seperti itu, jadi surat suara itu selanjutnya kita pilah-pilah, sehingga surat suara yang bercampur itu tidak dipakai. Nggak menganggu jalannya pemilu," kata Eko, Rabu (17/4/2019).

Sementara itu, bercampurnya surat suara untuk pemilihan legislatif DPRD Karimun tersebut tidak menghalangi pencoblosan di sana.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan, terkait hal tersebut saat ini masih dihimpun oleh Panwascam di Kecamatan Belat.

"Sekarang masih kita himpun, dan terkait langkah dan tindak lanjutnya akan segera informasikan," kata Dayat. 

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews