Pemungutan Suara di TPS Bupati Karimun Molor 75 Menit

Pemungutan Suara di TPS Bupati Karimun Molor 75 Menit

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengecek kesiapan petugas KPPS. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Proses pemungutan suara Pemilu 2019 dijadwalkan mulai pukul 07.00. Namun, jadwal ini ternyata tak berlaku di Kabupaten Karimun.

Sejumlah TPS di kabupaten itu menggelar pemungutan suara molor dari waktu yang dijadwalkan dan baru dimulai pukul 8.00 dan 9.00 WIB.

Seperti TPS 18 Sungai Lakam, tempat Bupati Karimun, Aunur Rafiq memberikan hak suaranya. Saat Rafiq tiba di lokasi, petugas KPPS masih melakukan sejumlah persiapan.

Alhasil, Rafiq pun kemudian pergi meninggalkan TPS tersebut dan kembali ke rumahnya. Dia baru balik ke TPS setelah kesiapan pemungutan suara bisa dipastikan.

Petugas KPPS baru melaksanakan pemungutan suara pada pukul 08.15 Wib atau molor 75 menit dari jadwal ditentukan. Di sana, sejumlah warga juga telah tampak antre.

Saat dikonfirmasi ke Bupati Karimun, dia menyebutkan memang di beberapa tempat terjadinya keterlambatan dalam proses pencoblosan.

"Ada kejadian di beberapa TPS, mungkin petugas KKPS-nya lambat, menghitung lagi surat suara," ujar Rafiq saat melakukan pengecekan ke sejumlah TPS di Karimun.

Namun, dengan keterlambatan tersebut, pencoblosan telah berjalan dengan lancar," Rata-rata memang mulai jam 08.00 lewat, tapi sudah berjalan," ucapnya.

Hal yang sama juga terpantau di 07 Kuda Laut Kelurahan Baran Timur, pemungutan suara baru dilaksanakan oleh KPPS sekira pukul 08.00 WIB.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews