Ringkus Komplotan Maling, Polda Kepri Panen Motor Curian

Ringkus Komplotan Maling, Polda Kepri Panen Motor Curian

Petugas Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menunjukkan sejumlah barang bukti motor curian yang diamankan dari komplotan remaja maling. (Foto: Jimmi/batamnews)

Batam - Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri meringkus empat pria yang merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor, Sabtu (6/4/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Mereka yang diringkus adalah AR alias R (19), FS alias F (19) warga Kampung Dalam Lubukbaja, HDS (18) warga Legenda Bali dan YM alias I (16) warga Kampung Nelayan, Tanjunguma.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi akan terjadi transaksi motor tanpa dokumen di sekitar wilayah Nagoya-Lubuk Baja. 

"Setelah dilakukan pemetaan dan pendalaman, kami menangkap terduga pelaku AR dan HDS berikut satu unit motor Honda Scoopy tanpa surat," kata Erlangga kepada awak media di Mapolda Kepri, Jumat (12/4/2019).

Setelah dilakukan pengembangan, petugas Polda Kepri membekuk pelaku utama yakni FS dan YM beserta barang bukti Yamaha Vega curian.

Komplotan ini merupakan jaringan curanmor yang sudah melakukan pencurian di 12 wilayah Kota Batam dan sekitarnya. Motor curian tersebut selain dijual sendiri oleh para pelaku, juga dijual melalui media sosial.

Modus Operandi melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban yang setangnya tidak terkunci, setelah itu sepeda motor tersebut didorong menjauh dari tempat parkir.

"Motor dinyalakan dengan memotong kabel menggunakan gunting dan pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor korban," imbuh dia.

Sejumlah barang bukti yang didapatkan petugas antara lain Yamaha Vega warna hitam tanpa pelat nomor, Honda Scoopy warna merah hitam merah tanpa pelat nomor, Yamaha Mio Sporty warna biru metalik BP 2017 WP, Yamaha Mio Soul GT warna ungu BP 5126 AD, Yamaha Mio Sporty warna biru BP 4992 GQ, Honda Beat warna orange hitam BP 3242 AD, Yamaha Mio GT warna putih hitam BP 4662 AD, Honda Beat warna hitam merah BP 3246 AD, Yamaha Mio Soul GT warna biru putih tanpa pelat nomor dan Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa pelat nomor.

Selain sepeda motor curian, petugas juga mengamankan 1 buah obeng tumbuk, 1 buah gunting bekas tanpa gagang ,1 buah obeng warna hitam, 1 buah gerinda besi, 1 buah martil, 1 unit hp merk Oppo warna putih.

Empat pelaku kini ditahan di Mapolda Kepri untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews