Dua Pasang ABG Curi 20 Motor, Kapolsek Sagulung: Hasilnya untuk Senang-senang

Dua Pasang ABG Curi 20 Motor, Kapolsek Sagulung: Hasilnya untuk Senang-senang

Empat ABG tersangka pencuri motor dan satu penadah dihadirkan dalam ekspos perkara di Polsek Sagulung. (Foto: Jimmi/batamnews)

Batam - Dua pasang pria dan wanita yang masih berusia di bawah umur diringkus Polisi Sagulung, Batam. Para remaja putus sekolah ini nekat mencuri motor hingga berulang kali.

Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengungkapkan keempat remaja yang ditangkap yakni Rfp yang berpasangan Mz serta Ips yang berpasangan Mc. Mereka ditangkap pada Minggu (10/3/2019) lalu.

"Pasangan remaja ini semuanya masih di bawah umur dan sudah putus sekolah," kata Riyanto, Sabtu (16/3/2019).

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya Zf (21) yang membeli motor curian dari empat remaja ini. Pemuda itu kini dijerat sebagai penadah.

Selain itu, polisi juga menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke keempat remaja ini.

"Mereka kami tangkap di Bengkong," imbuh Riyanto.

Dari tangan keempat pelaku mulanya polisi menemukan lima unit sepeda motor hasil curian yang dipergunakan oleh mereka. Selanjutnya satu unit lagi dari tangan Zf. 

"Total barang bukti yang diamankan enam unit sepeda motor yakni empat Yamaha Mio dan dua Suzuki Satria FU) semua hasil curian itu," tambahnya.

Hasil pengembangan sementara komplotan ini mengakui telah beraksi di 20 TKP yang tersebar berbagai wilayah di Batam. Sepeda motor curian terdahulu umumnya sudah dijual dengan harga yang murah mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Hasil curian ini ya dipergunakan untuk senang-senang. Mereka, lanjut Riyanto, pergaulannya sudah tak terkontrol. "Kemana-mana selalu berpasangan mereka termasuk untuk mencuri sepeda motor warga," terang Riyanto.

Saat beraksi, kelompok ini memanfaatkan pasangan wanita masing-masing untuk memantau situasi di lokasi .

"Ceweknya yang mantau. Berpencar mereka (masing-masing pasangan). Kalau ada target dan dapat motornya baru ngumpul mereka untuk jual," tegasnya. 

Riyanto melanjutkan, empat pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

(jim)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews