Kawanan Curanmor Ini Gentayangan di Bintan dan Tanjungpinang

Kawanan Curanmor Ini Gentayangan di Bintan dan Tanjungpinang

Salah seorang tersangka diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Dua kawanan maling kendaraan yang ditangkap tim gabungan Polres Bintan dan Tanjungpinang, Selasa (9/4/2019) lalu.  Mereka ternyata sudah sering beraksi.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha  Suryawardana mengatakan, dua pelaku yaitu Nurmansyah (32) dan Supriyadi (39) mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa lokasi.

"Pelaku ditangkap tim gabungan di Jalan Gudang Minyak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (9/4/2019) malam. Lalu dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Di sana kedua pelaku diinterogasi dan mengaku sudah mencuri beberapa motor di lokasi yang berbeda," ujar Yudha, Kamis (11/4/2019).

Lokasi yang jadi aksi curanmor kedua pelaku di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang. Di Bintan mereka beraksi sebanyak 4 kali yaitu 2 lokasi di Kecamatan Bintan Timur, 1 lokasi di Kecamatan Gunung Kijang dan 1 lokasi di Kecamatan Bintan Timur.

"Jadi khusus di Bintan kedua pelaku beraksi sebanyak 4 kali," jelasnya.

Dari aksi tersebut, polisi mengamankan 4 kendaraan hasil curian. Diantaranya satu unit Suzuki Satria FU 150 SCD yang dicuri dekat depan sebuah ruko kosong yang terletak di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

Kemudian, satu unit Honda Beat warna Hitam yang dicuri di Kampung Kuala Lumpur RT 03/RW 06 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur dan satu unit Honda Beat yang dicuri di Kamapung Sungai Datuk RT 03/RW 05 Kelurahan Kiang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Lalu, Suzuki Satria FU yang dicuri di Kampung Mengkurus RT 01/RW 01 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.

"Terungkapnya aksi pelaku ini dari laporan warga Kampung Mengkurus yang mengalami kehilangan Satria FU. Lalu, terungkaplah semuanya bahwa pelaku mencuri di lokasi lainnya," katanya.

AKP Yudha mengatakan dua pelaku curanmor itu berhasil ditangkap dari hasil kerjasama antara Unit 1 Reskrim Polres Bintan, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang dan Opsnal Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Tim gabungan inilah yang berhasil membekuk 2 pelaku itu," ujar Yudha, Rabu (10/4/2019).

Terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari laporan yang diberikan oleh warga Kampung Mengkurus, Desa Teluk Bakau, Rosita (29) kepada Polsek Gunung Kijang dengan Nomor LP-B/ 06 / IV/2019/Kepri/Res Bintan/Sek Gunung Kijang tanggal 02 April 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut, korban yang merupakan honorer di lingkungan Pemkab Bintan ini mengalami kehilangan satu unit Motor Suzuki Satria FU dengan nomor rangka MH8BG41CABJ660604 dan nomor mesin G420 - ID720816.

"Korban kehilangan motornya pada 1 April lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Sehari kemudian, 2 April kasus ini dilaporkan ke Polsek Gunung Kijang," kata Yudha, Rabu (10/9/2019).

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews