Kecuali Tanjungpinang, Disdukcapil Se-Kepri Tak Terbitkan Suket Perekaman e-KTP

Kecuali Tanjungpinang, Disdukcapil Se-Kepri Tak Terbitkan Suket Perekaman e-KTP

Ilustrasi.

Batam - Sebagian besar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri tidak mengeluarkan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Hal itu dikarenakan ketersediaan blanko e-KTP sudah terpenuhi. 

Padahal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No./PUU-XVII/2019 yang membolehkan penggunaan Suket perekaman e-KTP untuk memilih. Perpanjangan registrasi daftar pemilihan tambahan (DPTb) dengan alasan tertentu. 

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak mengeluarkan suket lagi. Namun pada waktu yang lalu memang masih ada, karena distribusi blanko e-KTP sempat terhambat. 

"Tetapi sekarang, blanko sudah standby, jadi suket itu tidak diperlukan lagi," ujar Said dalam RDP di Graha Kepri, Jumat (12/4/2019). 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar mengatakan pihaknya mempertanyakan suket tersebut ke Disdukcapil karena terkait pelayanan kepada masyarakat. 

"Untuk suket yang dimaksud itu pengganti domisili di TPS, tetapi ternyata disdukcapil tak bisa mengeluarkan lagi," ujar Taba.

Namun, khusus Disdukcapil Kota Tanjungpinang masih menerbitkan suket perekaman e-KTP. Hal ini dikarenakan masih ditemukan KTP ganda, sehingga diperlukan untuk registrasi ulang. 

Diketahui masih ada 957 jiwa yang memiliki KTP ganda, dan sudah 50 suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Tanjungpinang. 

"Untuk sementara ini, solusi untuk data pemilih yang tidak sesuai dengan TPS, bisa urus surat pindah ke Disdukcapil supaya KTP dicetak lagi," jelas Taba. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews