Bikin e-KTP Pakai Surat Pengantar, Dirjen Dukcapil: Yang Lebay Gitu Harus Dilaporkan

Bikin e-KTP Pakai Surat Pengantar, Dirjen Dukcapil: Yang Lebay Gitu Harus Dilaporkan

Zudan Arif

Tanjungpinang - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan perekaman e-KTP kini tidak perlu pakai pengantar dari RT/RW, kelurahan maupuan Kecamatan.

Jika masih ada yang menerapkan hal itu ke masyarakat, Arif meminta untuk dilaporkan. "Jika masih ada yang lebay gitu harus dilaporkan ke dinas dukcapil, atau call center kita 15537," kata Zudan di Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019).

Zudan mengatakan, pengurusan e-KTP hanya perlu persyaratan fotocopy KK (kartu keluarga). "Jika masih ada yang minta pengantar, kita akan bina mereka," kata Zudan.

Ia melanjutkan, laporan masyarakat di lapangan sangat perlu menjadi masukan bagi pemerintah. "Tanpa pengantar itu adalah berdasarkan Perpres 96 tahun 2018," katanya.

Zudan juga mengatakan Perpres tersebut tidak hanya untuk pembuatan e-KTP, namun juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pindah domisili di Dinas Dukcapil setempat.

Saat ini sedang diupayakan semua pelayanan selesai satu hingga dua jam. "Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2018," ujar dia.

Sampai saat ini masih banyak ditemukan warga pengurusan e-KTP atau pindah domisili diminta surat pengantar. Seperti yang dialami salah seorang warga Tanjungpinang saat mengurus pindah dari Bintan.

Ia terpaksa harus mengurus surat pengantar terlebih dahulu untuk bisa pindah ke Tanjungpinang. "Saya baru-baru ini tetap diminta surat pengantar," kata Ismail, salah seorang warga bercerita.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews