MK Putuskan Surat Keterangan e-KTP Bisa untuk Mencoblos

MK Putuskan Surat Keterangan e-KTP Bisa untuk Mencoblos

Ilustrasi.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Pemilu tentang penggunaan e-KTP sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2019.

Dalam amar putusannya, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti e-KTP.

"Menyatakan frasa kartu tanda penduduk elektronik dalam pasal 348 ayat 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan degan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat perekaman kartu elektronik yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil'," ujar Ketua MK Anwar Usman dilansir Kumparan, Kamis (28/3/2019).

Selain itu, dalam pertimbangannya MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP sebagai upaya melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Permohonan uji materi ini dilakukan oleh LSM yaitu Perludem, perorangan Hadar Nafis Gumay, hingga Feri Amsari.

Mereka beralasan syarat mutlak e-KTP bisa menghilangkan hak memilih bagi warga negara. Sebab berdasarkan data Dukcapil Kemendagri sebanyak 4.231.823 orang belum melakukan perekaman e-KTP atau sekitar 2% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yakni 192 juta orang.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews