Edarkan Ekstasi, Tiga Anggota Polres Tanjungpinang Diringkus

Edarkan Ekstasi, Tiga Anggota Polres Tanjungpinang Diringkus

Ilustrasi

Tanjungpinang - Tiga oknum polisi anggota Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang diringkus Satreskoba Polres Tanjungpinang, Rabu (29/12/2018) malam. Mereka diduga menjadi pengedar pil ekstasi di tempat hiburan malam

Ketiga oknum tersebut yakni, Bripda MF, Briptu BS dan Brigadir LM.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto menuturkan, saat ini ketiga oknum tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan, tidak pandang bulu dalam memerangi narkotika," kata dia kepada Batamnews.co.id, Sabtu (29/12/2018).

Ia menjelaskan, pengungkapan keterlibatan oknum anggota Polres Tanjungpinang, berdasarkan hasil pengungkapan dua warga sipil yang ditangani Satreskoba Polres Tanjungpinang. Dari pengakuan warga tersebut, mereka mendapatkan barang itu dari oknum anggota Polres setempat.

"Pertama ditangkap Bripda RS di depan cafe Lumino, Tanjungpinang diduga saat hendak bertransaksi," ucapnya.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, Satreskoba Polres Tanjungpinang meringkus Briptu BS di Asrama Polisi Jalan Sunario, Tanjungpinang Barat. Sedangkan Briptu LM ditahan pada saat ingin mengikuti apel pagi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni sebanyak 8 butir pil ekstasi.

"Dari tangan Bripda RS barang buktinya ada enam butir ekstasi dan dua lagi dari Brigadir BS, sedangkan Briptu LM tidak ada barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUDRI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews