PN Tanjungpinang Sidangkan 3 Oknum Polisi Penjual Narkoba Pekan Ini

PN Tanjungpinang Sidangkan 3 Oknum Polisi Penjual Narkoba Pekan Ini

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan.

Tanjungpinang - Tiga oknum anggota Polres Tanjungpinang yang menjadi terdakwa kasus narkoba segera disidangkan pada Kamis, (11/4/2019) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima perlimpahan berkas perkara tiga oknum polisi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Jumat (5/4/2019) lalu.

"Sudah diterima, ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara itu yakni, Acep Sopian Sauri, Mona Lisa dan saya sendiri," kata Santonius, Senin (8/4/2019).

Kasus ini terungkap saat Satreskoba Polres Tanjungpinang membekuk Bripda M Rizky Finanda Saragih ketika hendak bertransaksi enam butir pil ekstasi di cafe Lumino, Jumat (21/12/2018) sekira pukul 01.30 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, Satreskoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap Briptu Benny Saputra di asrama polisi Jalan Rumah Sakit, Tanjungpinang Barat dan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi.

Saat dilakukan pengembangan, ternyata pil ekstasi itu didapatkan dari Brigadir Laurensius Mangerbang Marpaung. Ia diamankan Satreskoba Polres Tanjungpinang saat hendak apel.

Ketiga terdakwa didakwa pasal 114 juncto 112 juncto 127 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews