2 Buzzer Hoax Diringkus Polisi, Sebar Info Server KPU Diatur Menangkan Jokowi

2 Buzzer Hoax Diringkus Polisi, Sebar Info Server KPU Diatur Menangkan Jokowi

Polri menggelar konferensi pers soal penangkapan buzzer hoax. (Foto: detikom)

Jakarta - Polisi menangkap dua orang, pria dan wanita, buzzer hoax 'Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi'. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax.

"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari, satu lagi tersangka yang ditangkap di Lampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Dedi menerangkan tersangka wanita berinisial RD, sehari-hari sebagai ibu rumah tangga. RD sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung.

"Seorang ibu rumah tangga berinisial RD. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan, dititipkan di Polda Lampung," ucap Dedi.

Sementara, tersangka satu lagi berinisial EW. Dedi menerangkan hoax yang disebarkan EW tersambung ke situs internet sehingga efeknya luas. EW juga memiliki banyak follower di akun Twitternya.

"Ngelink juga di media berita Babe. Yang bersangkutan juga memiliki followers cukup banyak di Twitter. Untuk yang RD dia juga menggunakan akunnya, Facebook. Sama juga sebagai buzzer juga," jelas Dedi.

Dedi menerangkan para tersangka memviralkan video yang direkayasa sedemikian rupa dan narasinya dibumbui informasi bohong. "Jadi videonya ada diberikan narasi-narasi, diviralkan," ujar dia.

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah akun media sosial mereka beserta ponsel dan simcard telepon. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Dani Kustoni menuturkan pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ada 3 akun real yang sudah kita lakukan penindakan terhadap pelaku yang menyebarkan terkait pidato kemudian meng-upload di media sosial bahwa server KPU sudah di-setting untuk memenangkan paslon 01, kurang lebih dengan perolehan suara 57 persen. Kedua tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran," terang Dani.

Sebelumnya diberitakan, video yang viral itu memperlihatkan seorang pria berbicara di sebuah pertemuan. Pria itu bicara banyak hal, salah satunya soal KPU. Tidak diketahui siapa pria di video tersebut dan pertemuan apa yang sedang berlangsung. Tidak ada pula keterangan soal kapan video itu diambil.

"Di KPU, saya bulan Januari ke Singapore karena ada kebocoran data. Ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%," kata pria tersebut.

KPU pun melaporkan video yang disebutnya sebagai hoax tersebut ke Bareskrim pada Kamis, 4 April 2019.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews