Tujuh Bulan Jadi TKI Ilegal, Agung Tetap Terima Gaji PNS

Tujuh Bulan Jadi TKI Ilegal, Agung Tetap Terima Gaji PNS

Agung Purnomo (kemeja putih), PNS di Bangkalan yang meninggalkan tugasnya dan memilih menjadi TKI ilegal di Malaysia. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Agung Purnomo, PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memilih meninggalkan tugasnya dan menjadi TKI ilegal di Malaysia.

Pria itu mengaku, selama tujuh bulan bekerja menjadi TKI ilegal, dia tetap menerima gaji sebagai PNS di Madura, Jawa Timur. Padahal, dia lalai akan tugasnya dan indispliner.

Herannya, Agung menyebut kepergiannya ke Malaysia diketahui oleh atasannya di Satpol PP Pemkab Bangkalan.

"Saya masih berstatus PNS aktif dan telah tujuh bulan di Malaysia. Selama di Malaysia, Pimpinan saya juga tahu," ujarnya kepada wartawan di Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun, Jumat (5/4/2019).

Dia pulang ke Indonesia melalui jalur ilegal dikarenakan akan mengikuti Pemilu di kampung halamannya. Kepulangannya ke Indonesia, disebut Agung atas perintah atasannya di Pemkab Bangkalan.

"Pimpinan saya suruh pulang, dia bilang sebentar lagi mau Pemilu. Ya mau tak mau saya harus pulang, karena paspor sudah mati, ya terpaksa pakai jalur ilegal," ujarnya.

Dalam satuan tugasnya di Satpol PP, Agus bertugas pada bidang penertiban. Alasannya ke Malaysia dikarenakan diajak oleh kakaknya dan juga memiliki utang.

"Di kampung banyak utang," ujarnya.

Sebanyak 14 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan Tim Patroli F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun di perairan Pulau Mantras Karimun, Kamis (4/4/2019) sekira pukul 23.30 WIB. Salah satu dari belasan TKI ilegal itu diketahui ada Agung Purnomo yang berstatus PNS.

Baca: Luar Biasa! Pria Berstatus PNS Ini Malah Pilih Jadi TKI Ilegal di Malaysia

Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk diproses.

"Kita akan serahkan kepada Imigrasi, karena ini ada pelanggaran keimigrasian, makanya kita serahkan dulu ke sana," kata Catur.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews