Petugas BC Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Hang Nadim

Petugas BC Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Hang Nadim

Tarmizi dan Munzirin, dua tersangka penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim. (Foto: ist)

Batam - Dalam sehari petugas Bea Cukai Batam mengamankan dua calon penumpang yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Hang Nadim.

Dalam keterangannya Senin (8/4/2019), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susilo Brata melalui Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Sumarna mengatakan dua pria yang ditangkap yakni Munzirin (33) dan Tarmizi (28). Keduanya asal Aceh.

Mereka akan menggunakan maskapai Lion Air JT 970 . Tujuannya ke Lombok via Surabaya. "Penangkapan ini kami lakukan pada Kamis (4/4/2019) pukul 08.00 WIB di terminal keberangkatan check point 1 jalur merah," terang Sumarna

"Pengamatan pada pemindai xray terlihat ada barang yang mencurigakan. Petugas memeriksa Tarmizi dan akhirnya ditemukan dua  bungkusan plastik berlapis kertas karbon yang diduga narkotika. Ditemukan 1.132 gram sabu," ujar Sumarna.

Setelah diinterogasi, Tarmizi rupanya tak sendiri, rekannya Munzirin akhirnya akhirnya juga diamankan petugas. Munzirin sudah berada di ruang tunggu keberangkaran Gate A8. Petugas kemudian menggeledah dan mengamankan Munzirin

"Ditemukan 1.159 gram sabu, disembunyikan di dalam tas ransel dan saat itu tersangka diketahui sudah berada di ruang tunggu keberangkatan (Gate A8) ," ujar Sumarna

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk proses lebih lanjut.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews