Dua Warga Malaysia Sembunyikan 7 Kapsul Sabu di Anus

Dua Warga Malaysia Sembunyikan 7 Kapsul Sabu di Anus

Heu Beou Woon (42) dan Leong Kah Huat (33), dua warga Malaysia yang ditangkap karena membawa sabu. (Foto: istimewa)

Batam - Heu Beou Woon (42) dan Leong Kah Huat (33), dua warga Malaysia diringkus petugas Bea dan Cukai usai kapal yang membawa mereka merapat di Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh, Rabu (27/3/2019) siang.

Mereka kedapatan membawa 7 kapsul dibungkus plastik bening berisi Methamphetamine (sabu) dengan berat kotor 474 gram. Barang haram yang disembunyikan di dalam anus masing-masing.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Sumarna kepada batamnews.co.id mengatakan penangkapan tersebut berawal saat petugas BC mengatensi dua orang penumpang yang baru saja turun dari Kapal Ferry MV Ocean Dragon dari Stulang Laut ke Batam.

Kedua penumpang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan verbal dan dilanjutkan pemeriksaan urin yang kedapatan positif mengandung metamphetamine. 

"Kami lakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa kedua penumpang ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk menjalani pemeriksaan radiologi," kata Sumarna, Kamis (28/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan radiologi, diketahui ada tiga benda mencurigakan di tubuh Leong Kah Huat. Sementara, di tubuh Heu Beou Woon terpantau ada empat benda bersarang di anusnya.

Saat dicek, ketujuh kapsul itu berisi methamphetamine. Kini, kedua warga Malaysia bersama barang bukti dilimpahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum selanjutnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews