Oknum Caleg Diringkus Saat Akan Pesta Sabu di Batam

Oknum Caleg Diringkus Saat Akan Pesta Sabu di Batam

Ilustrasi.

Batam - Sat Res Narkoba Polresta Barelang mengekspos penangkapan dua tersangka narkoba, Jumat (29/3/2019).

Salah satu tersangka yakni, Rahmat Nur Cahyono (38) diketahui seorang calon legislatif Dapil 1 Kabupaten Lingga dari Partai Gerindra.

Penangkapan dilakukan di Hotel Nagoya Mansion, Lubuk Baja, Selasa (12/3/2019) lalu. Rahmat tertangkap usai rekannya Hendri alias Ahok (39) lebih dulu diamankan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba di hotel tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan, sehingga tersangka Ahok berhasil diamankan.

"Dari Ahok, didapatkan barang bukti sekitar 0,65 gram sabu yang baru dibeli seharga Rp 500 ribu dari tersangka Ridho yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hengki.

Usai dilakukan penyelidikan lanjutan, dari pengakuan Ahok, barulah diketahui ia disuruh Rahmat untuk membeli barang tersebut.

Hengki menyebutkan, kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda. Dari tangan Rahmat juga turut diamankan barang bukti satu alat hisap kaca.

"Kedua tersangka juga mengaku sudah sering mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan mereka juga sudah menggunakan sabu di Tanjungpinang beberapa hari sebelum ditangkap di Batam," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UUD 35 nomor 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Hengki menambahkan, kedua tersangka berasal dari Tanjungpinang. Namun, tersangka Hendri kini tinggal di Batam Centre, sementara Rahmat berdomisili di Jl MT Haryono Tanjungunggat, Tanjungpinang.

(ude) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews