BNN Tangkap Tersangka dan 10 Kg Sabu di Warung Dagangan

BNN Tangkap Tersangka dan 10 Kg Sabu di Warung Dagangan

Tangkapan sabu BNN di Depok (Foto: Ist)

Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang pemilik 20 kilogram diduga sabu-sabu pada Sabtu (23/3/2019). Barang haram tersebut dibungkus rapi dengan plastik sebanyak 20 bungkus.

Pelaku diketahui jaringan narkotia Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta dan Depok. Petugas BNN menangkap tersangka Zaky pukul 15.30 WIB di jalan baru Plenongan, Kota Depok, Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan sebuah tas berwarna hitam. Berisi 10 bungkus diduga sabu.

Deputi Berantas BNN Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari mengatakan,  penangkapan di lokasi kedua atas nama tersangka Yusuf pukul 16.00 wib di jalan di Kota Depok Jabar. Ia berperan sebagai pengendali. 

"Diketemukan barang bukti lainnya, narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus disembunyikan diwarung miliknya sendiri," ujar Arman.

Arman menambahkan, penangkapan berawal info yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Depok. 

"Zaky saat itu sedang mengendarai seperda motor," tambahnya.

Arman menyebutkan, menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti narkoba  berasal dari dari Malaysia diselundupkan melalui laut ke Aceh masuk Medan.

Kemudian, dibawa ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus umum dan kemudian disimpan di Depok.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews