Pengedar Sabu Ari Jeger Cs Diringkus Polres Bintan

Pengedar Sabu Ari Jeger Cs Diringkus Polres Bintan

Polisi menginterigasi tersangka pengedar sabu komplotan Ari Jeger di Bintan. (Foto: ary/Batamnews)

Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan menangkap 5 orang kurir narkoba jenis sabu di lokasi berbeda pada 17-18 Maret 2019.

Mereka terdiri dari 4 pria dan 1 wanita. Diantaranya AAK Alias Ari Jeger (36) asal Jalan Batu Kucing, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dan MM (33) asal Gang Sarimulyo Batu 18, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Kemudian, YI (43) asal Perumahan Galang Permai, Batu 11, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, DA (27) asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dan ET als DDS (34) asal Jalan Sultan Mahmud Tanjunguunggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kasatres Narkoba Polres Bintan, Nendra Madya Tias mengatakan, dari 5 tersangka pihaknya narkoba sabu seberat 27,06 gram.

"Kelima tersangka kita tangkap dari 17-18 Maret. Mulai dari AAK disita sabu seberat 24,26 gram, YI disita sabu 0,88 gram, MM disita sabu 1,42 gram, DA disita sabu 0,14 gram, dan ET disita sabu 0,36 gram," ujar Nendra, Rabu (20/3/2019).

Selain sabu, kata Nendra, polisi juga berhasil menyita barang lainnya dari kelima tersangka. Dari tangan AAK berhasil disita 2 unit Hp Samsung, 1 unit timbangan digital, 2 kaca pirex, 2 senjata tajam jenis badik dan 1 unit motor.

Berikutnya, YI dari tangannya disita 1 unit Hp. Lalu, dari MM disita 1 unit Hp dan 1 unit motor dan dari DA telah disita 1 unit Hp Samsung dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon. Sedangkan dari tangan ET disita 1 set alat hisap sabu, kaca pirex dan sendok plastik.

"Mereka ditangkap di 5 lokasi. Lokasi pertama di Jalan Raya Tanjung Pinang - Tanjunguban Batu 16, Jalan samping SPBU Batu 16, Komplek Ruko Bintan Center, Batu 10, Jalan Nusantara Batu 16, dan Kos-kosan Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews