Kurir Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Polisi

Narkoba Disembunyikan di Tas Wanita Lewat Jasa Ekspedisi

Narkoba Disembunyikan di Tas Wanita Lewat Jasa Ekspedisi

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi memperlihatkan barang bukti yang diamankan petugas dari tiga tersangka. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus tiga kurir narkoba. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5.084 gram di gudang Kargo Banadara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Tiga orang itu merupakan jaringan narkoba antar provinsi. Mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka Novi Susanto sebagai penerima sekaligus pengurus. Sementara itu untuk tersangka Firman dan Sulaiman sebagai pembungkus dan pengirim barang dari Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP, Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba antar provinsi ini sangat rumit, sebab pelaku menjalankan bisnis barang haram ini sistem terputus dan memiliki modus menyeludup narkoba melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.

"Awalnya itu ada penemuan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.084 gram saat di gudang Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekpedisi dan dikemas dalam paket kecil dan dimasukan ke dalam tas wanita," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kamis (28/3/2019).

AKBP Ucok Lasdin Silalahi menyebutkan, berdasarkan penemuan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menelusuri alamat yang dicantumkan pelaku di paketan narkoba tujuan Surabaya itu.

"Kasatresnarkoba dan anggota lansung berangkat ke Surabaya, namun alamat itu fiktif atau masjid dan rumah kosong. Namun berdasarkan informasi yang diberikan pihak ekspedisi petugas mengamankan pelaku Novi Susanto sebagai penerima di Ekspedisi Surabaya pada Rabu (13/3/2019)," jelasnya.

Setelah mengamankan tersangka Novi Susanto petugas melakukan penggeledahan dirumahnya beralamat di Surabaya, disana polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13 gram dan 1.058 butir pil ekstasi.

"Penangkapan ini berdasarkan bantuan Polda Kepri dan Polda Jawa Timur," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan pengakuan pelaku, petugas kembali melakukan penangkapan tersangka Firman di Bandung pada, Sabtu (23/3/2019). Untuk tersangka Sulaiman ditangkap di Center Park Baloi, Batam, Senin (25/3/2019).

"Kami masih mendalami lagi kasus ini. Untuk ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews