Temukan APK di Angkutan Umum, Bawaslu Lapor Polisi dan Dishub

Temukan APK di Angkutan Umum, Bawaslu Lapor Polisi dan Dishub

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza (Foto:Batamnews)

Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, menemukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum. Beberapa angkutan umum ketahuan memasang stiker calon legislatif (Caleg).

“Beberapa angkutan umum sudah ada yang memasang, ini kami sudah mulai menjumpai di jalanan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, Sabtu (26/1/2019).

Oleh karena itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam. Hal itu dilakukan untuk upaya penertiban para angkutan umum yang melanggar aturan APK.

“Karena kami tidak berkewenangan untuk menertibkannya, makanya kami kerjasama dengan pihak terkait,” katanya.

Namun sebelum itu, berdasarkan peraturan Bawaslu maka pihaknya akan menyurati partai politik yang memasang APK di angkutan umum. Setelah surat diberikan, parpol-parpol tersebut diberi waktu 3 hari.

“Jadi, masih diberi kesempatan untuk mencabut sendiri APK tersebut di angkutan umum yang telah terpasang,” jelasnya.

Saat ini, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) sedang menginvetarisir APK yang melanggar ketentuan. Selain itu terkait APK yang terpasang di mobil pribadi, Reza mengaku bahwa belum ada klausul yang melanggar hal tersebut.

“Tetapi kalau di mobil operasional dan ambulance milik parpol tentu diperbolehkan, kalau mobil pribadi kami tak temukan klausulnya,” jelasnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews