Hotman Hutapea Tetap Bisa Maju Caleg, Asal...

Hotman Hutapea Tetap Bisa Maju Caleg, Asal...

Hotman Hutapea, terdakwa pidana pemilu meninggalkan ruang sidang di PN Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Harapan Hotman Hutapea, calon legislatif Partai Demokrat untuk maju ke parlemen Kepri masih terbuka, meskipun palu hakim PN Batam memvonisnya dengan hukuman percobaan atas kasus pidana pemilu.

Komisioner KPU Kepri Bidang Hukum, Widiyono Agung mengatakan peluang Hotman maju di Pemilu 2019 belum tertutup. Sebab, status hukum dirinya berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Selain itu, KPU Kepri juga belum menerima amar putusan sehingga Hotman masih bisa melakukan langkah hukum selanjutnya. 

"Saya belum baca beritanya dan belum dapat amar putusannya juga," kata Agung, Kamis (28/3/2019).

Oleh karena itu KPU belum bisa menentukan langkah selanjutnya, apakah Hotman akan didiskualifikasi dari daftar calon legislatif atau tidak. 

"Dia (Hotman) kan bisa banding, sehingga penyelesaian hukum masih berjalan, dan tidak bisa juga dilakukan tindakan apapun terlebih dahulu," ujarnya. 

Setelah hasil banding keluar dan amar putusan diterima KPU, maka KPU baru bisa melakukan rapat pleno untuk mengambil sikap. 

"Mekanismenya Bawaslu Provinsi Kepri akan memberitahukan ke KPU, selanjutnya baru bisa kita plenokan," pungkasnya. 

Hakim PN Batam memvonis Hotman 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan. Vonis ini disikapi oleh kuasa hukum Hotman dengan mengajukan banding tanpa menunggu waktu tiga hari yang diberikan hakim. 

Baca: Hotman Divonis Percobaan, Kuasa Hukum: Kami Banding!

Menurut dia, fakta di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Kami pasti akan lakukan banding, Yang akan jadi gebrakan kami, kenapa pak Hotman tidak melakukan kampanye tapi alat peraga tersebut diberatkan kepada beliau," kata Varel usai persidangan, Rabu (27/3/2019).

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews