Misteri Suntikan Horor Dokter Yusrizal Saputra

Misteri Suntikan Horor Dokter Yusrizal Saputra

Wati (jilbab biru), Bidan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh dr Yusrizal. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kasus suntikan 'horor' dr Yusrizal Saputra masih hangat diperbincangkan. Suntikan dokter muda ini tidak tanggung-tanggung. 

Korbannya, Wati, bidan muda yang juga rekan kerjanya di sebuah klinik di Tanjungpinang. 

Tabir kasus ini masih teka-teki. Desas-desus di luaran, kasus ini mendapat tekanan dari sejumlah orang tertentu.

Polisi seperti cenderung menutupi kasus ini. Tidak seperti kasus-kasus lain, dengan motif yang terang, tapi motif kasus ini terkesan masih gelap. 

Alasan dokter Yusrizal masih klise, ia panik. Polisi tampaknya percaya begitu saja.

Faktanya, hasil visum, jarum suntik dr Yusrizal menancap sebanyak 56 kali di tangan. Tampak seperti sebuah tindakan yang konyol. 

Pasien Yusrizal, bidan Wati, seketika overdosis. Wati bahkan sempat pingsan. Untung saja nyawanya tak melayang. Tapi begitu sadar, bidan Wati, langsung kabur.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Kepri. Setelah itu, bidan itu ditemani keluarganya, melapor ke polisi. Bidan Wati kepada polisi, mengaku disuntik hingga pingsan.

Ia melapor sehari setelah kejadian. Terutama setelah efek suntikan itu mulai terasa. Bahkan bidan itu bercerita, kabur dari rumah Yusrizal, selain dalam kondisi setengah sadar, ia juga lupa memakai alas kaki.

Bidan Wati pingsan selama dua jam. Tubuhnya lemas dan kakinya kram. Ada bekas memar suntikan di sejumlah bagian tubuhnya.

Polisi mendalami kasus ini. Sejumlah saksi diperiksa. "Suntikanya di bagian tubuh, di tangan dan di kaki," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Kasus ini terjadi pada Senin, 15 Oktober 2018 lalu di kediaman dr Yusrizal, Batu 8 Atas. Di sana bidan yang juga bekerja di klinik Al-Rasha, Jalan Hang Lekir, diberi suntikan vitamin c. 

Keduanya sebenarnya adalah rekan kerja. Mereka sama-sama bekerja di klinik Al-Rasha itu.

Lima orang saksi diperiksa. Termasuk Dokter Yusrizal. Dokter Yusrizal kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Tapi Yusrizal tak ditahan. Alasan polisi, Yusrizal masih kooperatif.

Celakanya, usai kasus tersebut, kabarnya Yusrizal masih menangani pasien. 

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanjungpinang dr Muslih sempat memanggil Yusrizal setelah berita itu mencuat. 

"Namun yang bersangkutan tak bisa hadir, lagi menangani pasien," ujar dr Muslih.

Sayangnya, belum tindakan tegas IDI Tanjungpinang terkait permasalah itu. Yusrizal masih bebas menangani pasien, bahkan hingga kini.

Kasus ini awalnya ditangani Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko. Beberapa minggu setelah itu Dwihatmoko pindah tugas ke Polresta Barelang.

Polisi menjerat dokter muda itu dengan Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.

Informasi di lapangan, awalnya, korban dihubungi oleh oknum dokter untuk merawat salah seorang keluarga di kediamannya.

Namun ada juga informasi yang menyebutkan, Yusrizal meminta bantuan bidan itu memasang infus pasien.

Tidak diketahui kronologi pasti apa yang terjadi kemudian. Bidan Wati enggan membeberkan kasus tersebut, sedangkan Yusrizal tutup mulut. 

Polisi mensinyalir dugaan kuat jika korban disuntik vitamin yang diduga campur obat-obatan hingga pingsan selama dua jam.

Kecurigaan bidan Wati dicabuli juga negatif.  "Berdasarkan hasil visum tidak terbukti adanya pencabulan," ujar Dwihatmoko. Polisi tidak memeriksa urine Yusrizal.

Kepada polisi, Yusrizal mengaku panik kala itu. Itu pula alasan dia menyuntik hingga puluhan kali.

Kasus ini memang seolah penuh kejanggalan dan misteri. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dr Tjetjep Yudiana juga tak bisa berbuat banyak.

Meski mengaku sudah menonaktifkan dokter sebagai dokter di RSUP Kepri, tapi kabarnya dokter itu masih menangani pasien di RSUP Kepri. Tjetjep tampak masih ragu-ragu mengungkap kasus itu. 

Kabar mengenai kasus Yusrizal ini diintervensi banyak pihak juga menyeruak. Yusrizal pun masih bebas menangani pasien dan tidak ditahan. Meskipun pasal yang menjeratnya adalah penganiayaan.  "Benar tak ditahan," kata AKP Dwihatmoko, Kamis (25/10/2018).

Polisi sempat hendak menjerat Yusrizal dengan pasal Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Belakangan dijerat kasus penganiayaan.

Hasil penyidikan polisi, ada cairan vitamin C Rodetex dan Midazolam, yang disuntikkan ke aliran darah bidan itu. 

Orangtua bidan Wati, Edi, tampak pasrah setelah mengetahui dokter Yusrizal tak ditahan. Ia menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada polisi.

"Kami serahkan ke polisi, kami tak campur," katanya saat polisi merekonstruksi kasus tersebut, Rabu 7 November 2018.

Lantas ada modus di balik kasus suntikan 'horor' dokter Yusrizal tersebut?

(Afriadi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews