Nama Gubernur Nurdin Disebut di Sidang Hilangnya Pelat Baja Jembatan Dompak

Nama Gubernur Nurdin Disebut di Sidang Hilangnya Pelat Baja Jembatan Dompak

Mantan Kadis PU Heru (depan), Rodi Kasi Perencanaan Dinas Pu (tengah), dan Kadis PU Kepri sekarang Abu Bakar (belakang) usai memberikan keterangan, Selasa (3/2/2019). (Foto: Yogi/Batamnews).

Tanjungpinang - Nama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun disebut dalam persidangan kasus hilangnya pelat baja sisa proyek Jembatan I Dompak. Kepala Seksi Perencanaan Dinas PU Kepri, Rodiantari dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Dalam kesaksiannya, Rodi menceritakan bagaimana hilangnya pelat baja bisa diketahui Dinas PU Provinsi Kepri. Rodi mengatakan, sekitar pukul 2.30 WIB sore tanggal 4 Juni 2018 ia menerima telpon dari Sekretaris Dinas PU Provinsi Kepri Khaidir. Khaidir memberitahu informasi ada alat berat atau crane sedang mengangkat pelat baja.

Ketika itu Rodi mengaku masih berada di kawasan Senggarang. Ia pun baru sampai di lokasi pukul 17.00 WIB sore. "Sore saya sampai di lokasi sudah tidak ada lagi crane," katanya.

Ketika itu Rodi langsung melapor ke Kepala Dinas Provinsi Kepri Abu Bakar. Setelah Kadis mengetahui pihaknya memerintahkan untuk mengecek pelat baja semalaman. Rodi juga mengatakan selama ini pelat baja tersebut hanya dijaga Ketua RT Tanjung Buntung, Abdul.

Pada malam harinya, Rodi mencoba datang kembali ke lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB sesampai di lokasi ia mengaku melihat alat crane di sekitaran pelat baja tersebut.

Selain melihat crane, Rodi juga berjumpa dengan lima orang yang sedang mengumpul di lokasi yang menjalankan proses pemindahan pelat baja tersebut. Kelima orang tersebut mengaku mengangkut pelat baja sudah mendapat izin dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Ketika jumpa mereka, mereka jawab sudah dapat izin dari Kepri I (Nurdin Basirun)," kata Rodi.

Rodi mengenal kelima orang tersebut, diantaranya Andi Cori Patahuddin, Iip, Syaiful, Julyanta Mitra. "Satu lagi saudara Udin (Sarbudin) yang mulia," kata Rodi

Setelah pengakuan mereka itu, kata Rodi, ia mempertanyakan bukti izin atau perintah dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk mengangkut pelat baja tersebut. Namun, kelima orang kata Rodi, tidak bisa menunjukan malahan mereka memperlihatkan foto ketika Nurdin melakukan peninjauan di lokasi proyek tersebut siang harinya.

"Kalau memang ada izin bukti tulis mana. Mereka tidak bisa menunjukan, mereka hanya melihatkan foto Gubernur lagi melihat pekerjaan rencana pusat wisata kuliner yang berada di kawasan tersebut," kata Rodi.

Karena kelima orang tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tersebut ia meminta proses pengangkutan pelat baja dihentikan. Rudi juga menegaskan kepada kelima orang tersebut bahwa pelat baja milik dinas PU dan sudah dibayarkan.

Tidak hanya sampai disitu, ketika jalan pulang Rodi merasa kekhawatiran. Ia pun memerintahkan stafnya untuk memeriksa kembali kondisi pelat baja tersebut pukul 12 malam, di hari yang sama.

Pada malam itu stafnya masih menemukan adanya alat crane. Pada paginya Rodi melapor lagi kepada Kepala Dinas Provinsi Kepri Abu Bakar. Rodi mengaku terakhir menghitung jumlah pelat baja tersebut 27 Oktober 2016 lalu, jumlah pelat baja masih 166 keping.

Ketika itu Hakim mempertanyakan tindakan Kadis PU Kepri Abu Bakar. Abu mengatakan setelah mendapat informasi ia dengan cepat meminta Satpol PP mengamankan sisa pelat baja tersebut. "Mereka (satpol pp) langsung menindaklanjuti," kata Abu.

Setelah itu, ia bersama Satpol PP, Inspektorat Provinsi Kepri, bagian keuangan melakukan penghitungan bersama dan pengamanan. "Setelah itu kita diskusi, dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian Agustus 2018," katanya.

Pada keterangan tersebut Hakim Ketua juga meradang. Pasalnya tindakan Kadis bukannya melaporkan ke pihak kepolisian secara cepat malahan melakukan diskusi. "Kenapa tidak lapor langsung, misalnya kalau barang anda hilang, apa yang ada lakukan," kata Eduart.

Abu beralasan kenapa kasus kehilangan itu dilaporkan bulan Agustus, padahal kejadian Juni 2018, karena ia mendapat musibah pada Agustus itu orang tuanya sakit dan meninggal dunia. "Selain itu, kita juga tidak melapor, karena sedang mengadakan evaluasi bersama inspektorat kita benar-benar hitung berapa yang hilang," katanya.

Dalam proses tersebut Abu juga mengatakan, dirinya sudah bertemu langsung dengan Nurdin Basirun dan mempertanyakan terkait pernyataan Andi Cori bahwa ia mendapat perintah dari Nurdin. "Saya sudah menannyakan ke Pak Gub, beliau tidak ada memberikan perintah," katanya.

Setelah itu hakim juga mempertanyakan bukti kepemilikan pelat baja tersebut bahwa milik Pemprov. JPU menunjukan beberapa berkas kepada hakim.

Setelah itu Hakim melanjutkan pertanyaan kepada kedua saksi perempuan yang menjabat sebagai Staf. Kedua saksi tersebut bertindak sebagai penghitung pelat baja  setelah diketahui hilang.

Mereka mengungkapkan, setelah penghitungan di tanggal 5 Juni 2018 itu sekitar pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB hanya terdapat 123 keping pelat baja. "Hasilnya pelat baja itu kurang 43 keping yang mulai," kata Evi salah seorang dari mereka.

Evi mengatakan, setelah selesai penghitungan pihaknya membuat berita acara di hari yang sama di kantor mereka. "Penghitungan atas perintah Rodi," kata Evi.

Setelah sidang berjalan hampir dua jam. Hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang pasalnya sudah menjelang malam. Ketua Hakim mengatakan, untuk saksi kedua staf sudah selesai, namun tiga pejabat lainnya harus didatangkan kembali.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews