Disebut Inisiator Penggelapan Pelat Baja Jembatan Dompak, Andi Cori Tersangka?

Disebut Inisiator Penggelapan Pelat Baja Jembatan Dompak, Andi Cori Tersangka?

Jembatan Dompak. (Foto:ist)

Batam - Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri terkait penggelapan pelat baja sisa proyek Jembatan Dompak, Tanjungpinang.

Nama salah satu caleg DPRD Kepri, Andi Cori disebut sebagai aktor di belakang kasus yang merugikan negara hingga Rp4,4 miliar tersebut.

Andi disebutkan jelas sebagai inisiator penggelapan pelat-pelat baja sisa proyek tersebut. Hal itu terungkap di fakta persidangan kasus ini di PN Tanjungpinang, Kamis (28/3/2019) kemaren. Polisi hingga sejauh ini masih menetapkan status Andi sebagai saksi.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan, siapa pun yang nantinya yang terlibat, pihaknya akan memproses.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus pencurian plat baja tersebut akan kita proses. Saat ini sudah empat orang yang telah diamankan. Namun untuk nama Andi Cori masih perlu mencari pembuktian yang kuat keterlibatan," ujarnya, Jumat (29/3/2019).

Kesaksian para terdakwa di persidangan pun sebelumnya secara tegas menggambarkan keterlibatan Andi Cori. Namun polisi tampaknya punya pertimbangan lain sehingga Andi saat ini masih sebagai saksi.

Entah kenapa Andi bisa menginisiasi penjualan pelat baja sisa proyek ini. Material itu memang punya nilai jual yang tinggi. Diduga kuat Andi punya kaitan erat dengan kontraktor proyek jembatan Dompak.

Sebelumnya proses persidangan kasus pencurian pelat baja jembatan Dompak, Tanjungpinang dimulai. Beberapa terdakwa mengungkapakan keterlibatan Andi.

Andi meminta meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi penjualan pelat baja bekas pembangunan jembatan dompak itu. Tidak hanya sampai disitu, pelat baja yang berjumlah 100 lembar tersebut kemudian dijual kepada saksi Ripin pengusaha besi di Tanjungpinang. 

Plat baja yang berada di pelabuhan Dompak Tanjungpinang ada sebanyak 166 lembar. Sekitar juli 2018 tumpakan baja tersebut menipis. 

Hasil penyelidikan polisi telah raib sebanyak 43 lembar. Baja tersebut diangkut menggunakan truk kren ke lokasi penampungan besi di kawasan Jl. Nusantara, Bintan. 

Tiap lembar plat baja itu dipotong menjadi empat bagian. Selanjutnya kepingan-kepingan plat baja itu di bawa sampai ke Medan. Hasil penjualan di Medan, Andi meminta Rp 100 juta, sisanya sekitar Rp 20 juta untuk membayar sewa truk crane dan upah tersangka lainnya yang turut serta membantu proses pencurian.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews