Sidang Hilangnya Pelat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak

Hakim Curiga Proyek Jembatan Dompak Sarat Korupsi

Hakim Curiga Proyek Jembatan Dompak Sarat Korupsi

Mantan Kadis PU Heru (depan), Rodi Kasi Perencanaan Dinas Pu (tengah), dan Kadis PU Kepri sekarang Abu Bakar (belakang) usai memberikan keterangan, Selasa (3/2/2019). (Foto: Yogi/Batamnews).

Tanjungpinang - Lima Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dihadirkan kuasa hukum sebagai saksi di sidang kedua kasus hilangnya sisa pelat baja senilai Rp4 miliar pembangunan Jembatan Dompak I, Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Sidang ini dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepri Abu Bakar. Sedangkan empat pejabat lainnya Mantan Kadis PU Heru Sukmoro sekarang staf ahli Gubernur Kepri, Rodiantari (42) Kepala Seksi Perencanaan Dinas PU Kepri, Emi (25) Staf Dinas PU Kepri dan Evi (48) Staf Dinas PU Kepri.

Diawal sidang, semua saksi mengaku tidak mengenal terdakwa La Mane. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart M.P Sihaloho, didampingi hakim anggota Ramauli Hotnaria dan Corpioner.

Hakim memberikan pertanyaan terkait jenis dan status pelat baja tersebut. Seluruh saksi dihadirkan untuk menerangkan kepemilikan pelat baja. "Pelat baja itu berukuran 6,1 meter, lebar 1.5 meter, tebal 3 cm," kata Rodi menjawab pertanyaan hakim.

Beberapa pertanyaan hakim lebih dominan dijawab Rodi sebagai Kasi Perencanaan Dinas PU Provinsi Kepri. Rodi mengatakan, pelat baja tersebut digunakan sebagai alat cetak beton untuk dipasang di bagian atas jembatan.

Pelat baja sudah dianggarkan sejak tahun 2007 proyek pembangunan jembatan Dompak tahap I. Rodi menyebutkan, jumlah seluruh pelat baja itu awalnya 166 keping.

Beberapa kali Hakim Ketua meradang karena jawaban saksi berbelit-belit dan sering mengeluarkan pendapatnya sendiri. "Saudara dihadirkan disini tidak sebagai ahli untuk berpendapat, tetapi hadir untuk memberikan keterangan fakta yang ada ketahui," kata Eduart meluruskan jawaban saksi Rodi.

Bahkan beberapa alur perjalan proyek tersebut membuat Hakim Ketua menduga banyak terjadi korupsi. Apalagi ketika Rodi menjelaskan, kalau pelat baja tersebut awalnya dibeli mengunakan uang APBD. "Ini sudah banyak korupsi sepertinya, seharusnya pemebelian kan oleh PT," kata Eduart.

Beberapa kali hakim mengarahkan pertanyaan kepada Kadis PU Kepri Abu Bakar dan mantan Kadis PU Kepri Heru Sukmoro. Di dalam persidang, Rodi menyebutkan sejak 2017 tersebut proyek ini dimenangkan oleh perusahaan PT Widia Karya.
 
Rodi menjelaskan, PT Widia Karya dipilih sebagai pengerjaan proyek tersebut dengan kontrak pengerjaan 2007 sampai 2010 untuk tahap pertama. Namun, di pertengahan jalan, sepanjang 2007 hingga 2010 terjadi kendala, pasalnya Pemprov tidak menganggar keseluruhan anggaran pembangunan tersebut sehingga terhenti.

"Proyek tersebut dianggarakan sekitar Rp312 miliar, proyek dimulai 2007 dengan pembayaran uang muka," ujar Rodi.

Karena anggaran pembangunan tersebut tidak secara keseluruhan pada tahun 2010, proyek dihentikan.

Selanjutnya pada Januari 2011, perusahaan mengajukan permintaan pembayaran proyek tersebut. Tetapi pemerintah pemprov tidak memiliki angggaran, sehingga perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tingggi.

Pada 2012 gugatan dimasukan. Putusan gugatan Pemprov Kepri diwajibkan membayar sebesar Rp40 miliar lebih. Karena tidak menerima putusan tersebut Pemprov Banding. Di dalam perjalanan terjadi perdamaian antara pemprov dan pihak perusahaan. Tiba-tiba perusahaan menurunkan jumlah pembayaran menjadi Rp35 miliar.

"Uang Rp35 miliar itu sudah dibayar dengan APBD akhir tahun 2012," ujar Rodi.

Di saat itu, Hakim Ketua juga heran dan mempertanyakan perdamaian yang dijalin pemprov dengan pihak perusahaan yang tidak masuk akal. "Memang bisa tawar-menawar. Bisa cincai-cincai ya? uang negara itu, aneh saja," kata Eduart.

Kemudian hakim mempersilahkan Rodi melanjutkan keterangannya. Rodi mengatakan, setelah perdamaian terjalin kontrak dengan PT Widia Karya selesai. Kemudian dilanjutkan dengan perusahaan lain PT Wijaya Karya. "Kontrak baru itu dimulai Oktober 2014," kata Rodi.

Singkat cerita Rodi menjelaskan ketika pelat baja tersebut hilang pada 4 juni 2018 lalu. Pelat baja yang awalnya berjumlah 166 keping, ketia dihitung kembali tinggal 123 keping. "Jadi hilang 43 keping," kata Rodi.

Ketika itu hakim juga mengatakan, bahwa berita pelat baja hilang ini sudah sering muncul sejak 2010 lalu. "Saya sering baca berita, katanya sejak 2010 berita pelat baja hilang sudah sering," kata Eduart. Tapi ketua hakim tidak meminta jawaban saksi, dan meminta saksi melanjutkan keterangannya.

Kronologis pencurian pelat baja

Rodi menceritakan bagaimana hilangnya pelat baja diketahui Dinas PU Provinsi Kepri. Rodi mengatakan, sekitar pukul 2.30 WIB sore tanggal 4 Juni 2018 ia menerima telepon dari Sekretaris Dinas PU Provinsi Kepri Khaidir. Khaidir memberitahu informasi ada alat berat  atau crane sedang mengangkat pelat baja.

Ketika itu Rodi mengaku masih berada di Senggarang. Ia pun baru sampai di lokasi pukul 17.00 WIB. "Sore saya sampai di lokasi sudah tidak ada lagi crane," katanya.

Ketika itu Rodi langsung melapor ke Kepala Dinas Provinsi Kepri Abu Bakar. Setelah Kadis mengetahui pihaknya memerintahkan untuk mengecek pelat baja semalaman. Rodi juga mengatakan selama ini pelat baja tersebut hanya dijaga Ketua RT Tanjung Buntung, Abdul.

Pada malam harinya, Rodi mencoba datang kembali ke lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB sesampai di lokasi ia mengaku melihat alat crane di sekitaran pelat baja tersebut.

Selain melihat crane, Rodi juga berjumpa dengan lima orang yang sedang mengumpul di lokasi yang menjalankan proses pemindahan pelat baja tersebut. Kelima orang tersebut mengaku mengangkut pelat baja sudah mendapat izin dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Ketika jumpa mereka, mereka jawab sudah dapat izin dari Kepri I (Nurdin Basirun)," kata Rodi.

Rodi mengenal kelima orang tersebut, diantaranya Andi Cori Patahuddin, Iip, Syaiful, Julyanta Mitra. "Satu lagi saudara Udin (Sarbudin) yang mulia," kata Rodi

Setelah pengakuan mereka itu, kata Rodi, ia mempertanyakan bukti izin atau perintah dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk mengangkut pelat baja tersebut. Namun, kelima orang kata Rodi, tidak bisa menunjukan malahan mereka memperlihatkan foto ketika Nurdin melakukan peninjauan di lokasi proyek tersebut siang harinya.

"Kalau memang ada izin bukti tulis mana. Mereka tidak bisa menunjukan, mereka hanya melihatkan foto Gubernur lagi melihat pekerjaan rencana pusat wisata kuliner yang berada di kawasan tersebut," kata Rodi.

Karena kelima orang tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tersebut ia meminta proses pengangkutan pelat baja dihentikan. Rudi juga menegaskan kepada kelima orang tersebut bahwa pelat baja milik dinas PU dan sudah dibayarkan.

Tidak hanya sampai disitu, ketika jalan pulang Rodi merasa kekhawatiran. Ia pun memerintahkan stafnya untuk memeriksa kembali kondisi pelat baja tersebut pukul 12 malam, di hari yang sama.

Pada malam itu stafnya masih menemukan adanya alat crane. Pada paginya Rodi melapor lagi kepada Kepala Dinas Provinsi Kepri Abu Bakar. Rodi mengaku terakhir menghitung jumlah pelat baja tersebut 27 Oktober 2016 lalu, jumlah pelat baja masih 166 keping.

Ketika itu Hakim mempertanyakan tindakan Kadis PU Kepri Abu Bakar. Abu mengatakan setelah mendapat informasi ia dengan cepat meminta Satpol PP mengamankan sisa pelat baja tersebut. "Mereka (satpol pp) langsung menindak lanjuti," kata Abu.

Setelah itu, ia bersama Satpol PP, Inspektorat Provinsi Kepri, bagian keuangan melakukan penghitungan bersama dan pengamanan. "Setelah itu kita diskusi, dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian Agustus 2018," katanya.

Pada keterangan tersebut Hakim Ketua juga meradang. Pasalnya tindakan Kadis bukannya melaporkan ke pihak kepolisian secara cepat malahan melakukan diskusi. "Kenapa tidak lapor langsung, misalnya kalau barang anda hilang, apa yang ada lakukan," kata Eduart.

Abu beralasan kenapa kasus kehilangan itu dilaporkan bulan Agustus, padahal kejadian Juni 2018, karena ia mendapat musibah pada Agustus itu orang tuanya sakit dan meninggal dunia. "Selain itu, kita juga tidak melapor, karena sedang mengadakan evaluasi bersama inspektorat kita benar-benar hitung berapa yang hilang," katanya.

Dalam proses tersebut Abu juga mengatakan, dirinya sudah bertemu langsung dengan Nurdin Basirun dan mempertanyakan terkait pernyataan Andi Cori bahwa ia mendapat perintah dari Nurdin. "Saya sudah menannyakan ke Pak Gub, beliau tidak ada memberikan perintah," katanya.

Setelah itu hakim juga mempertanyakan bukti kepemilikan pelat baja tersebut bahwa milik Pemprov. JPU menunjukan beberapa berkas kepada hakim.

Setelah itu Hakim melanjutkan pertanyaan kepada kedua saksi perempuan yang menjabat sebagai Staf. Kedua saksi tersebut bertindak sebagai penghitung pelat baja  setelah diketahui hilang.

Mereka mengungkapkan, setelah penghitungan di tanggal 5 Juni 2018 itu sekitar pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB hanya terdapat 123 keping pelat baja. "Hasilnya pelat baja itu kurang 43 keping yang Mulia," kata Evi salah seorang dari mereka.

Evi mengatakan, setelah selesai penghitungan pihaknya membuat berita acara di hari yang sama di kantor mereka. "Penghitungan atas perintah Rodi," kata Evi.

Setelah sidang berjalan hampir dua jam. Hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang pasalnya sudah menjelang malam. Ketua Hakim mengatakan, untuk saksi kedua staf sudah selesai, namun tiga pejabat lainnya harus didatangkan kembali.

"Ini banyak pertanyaan lagi kepada ketiga pejabat, jadi sidang selanjutnya harus dihadirikan lagi," kata Eduart.

Hakim mempertanyakan terkait keterangan kelima saksi kepada terdakwa La Mane. Ia hanya bisa mengiyakan. JPU mengatakan memiliki empat saksi lagi dari dinas PU. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan, dengan agenda yang sama keterangan saksi.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews