Kecipratan Rp 750 Juta, Bos Kontraktor Pelabuhan Dompak Kabur

Kecipratan Rp 750 Juta, Bos Kontraktor Pelabuhan Dompak Kabur

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Tersangka kasus dugaan korupsi pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bertambah. Penyidik kepolisian tengah mendalami peran Direktur PT Ramadhan, Iksan. 

Keterlibatan Iksan terungkap melalui fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ia diduga mendapatkan aliran dana proyek sebesar Rp 780 juta. Keberadaan Iksan juga tak diketahui. Kuat dugaan ia telah kabur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyebutkan, saat ini polisi tengah mencari Iksan.

"Lagi dicari, sekarang sudah kita terbitkan DPO," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Senin (1/4/2019).

Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Berto Riawan selaku kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi, dan Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran, serta Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dan Abdurrohim sebagai Direktur PT Iklas Majus Sejahtera (IMM).

Dua tersangka Berto dan Haryadi sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sedangkan Abdurrohim masih dalam pemeriksaan polisi

Nama Iksan terungkap diduga menerima aliran dana dari keterangan saksi Abdurrohim Kasim Djo dan saksi Zulifa beberapa waktu lalu.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews