Kurir 2 Kilo Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

Kurir 2 Kilo Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

Terdakwa Sulaiman saat menjalani persidangan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sulaiman, Terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 2,98 kilogram tertunduk di kursi persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/3/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okky Fathoni Nugroho menuntut Sulaiman 20 tahun penjara. Pria ini merupakan pengedar dan kurir narkoba.

JPU menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika "Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar Okky.

Sulaiman yang didampingi oleh penasehat hukumnya, A Nur meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan  pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait yang didampingi anggotanya, Iriati Khoirul Ummah dan Hendah Karmila Dewi menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis.

Dalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa di bertemu dengan  Mansur (DPO) di Madura Jawa Timur. Selanjutnya terdakwa diperintah oleh Mansur untuk membawa sabu dari Tanjungpinang ke Batam dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 35 juta. Ia diberikan tiket pesawat dari Surabaya menuju Batam serta ongkos perjalanan sebesar Rp 5 juta, Minggu(26/8/2019) pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya keesokan harinya terdakwa berangkat dari bandara Juanda Surabaya menuju Batam. Setibanya di Batam, terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Punggur dengan menggunakan taksi menuju ke Tanjungpinang.

Malam harinya terdakwa menuju ke Pinang City Hotel Tanjungpinang dan menyewa kamat 211. Di dalam kamar hotel itu kemudian terdakwa bertemu dengan Mansur (DPO) untuk menyerahkan satu buah tas ransel yang berisikan tiga paket narkoba jenis sabu yang beratnya 2.987,19 gram.

Berdasarkan  informasi dari masyarakat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penggeledahan di kamar 211.

Saat digeledah, di kamar itu di bawah meja rias ditemukan 1 buah ransel merk Sokar 32L yang berisi 3  paket besar dibungkus aluminium foil didalamnya sabu-sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang  Rp 5 juta.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews