Sidang Korupsi Pelabuhan Dompak: Saksi Sebut Nama Iksan Penerima Rp 780 Juta

Sidang Korupsi Pelabuhan Dompak: Saksi Sebut Nama Iksan Penerima Rp 780 Juta

Sidang kasus korupsi Pelabuhan Dompak. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Terungkap di persidangan, masing-masing terdakwa kasus korupsi pelabuhan Dompak Tanjungpinang menerima uang mencapai ratusan juta rupiah. Uang semestinya dikucurkan senilai Rp 9,2 miliar untuk melanjutkan pekerjaan pelabuhan Dompak. Namun malah masuk ke kantong pribadi masing-masing terdakwa.

Bahkan mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan juga diduga bermasalah. Tak hanya masing-masing terdakwa saja menerima kucuran uang itu, namun nama Direktur PT Ramadan, Iksan juga ikut menerima.

Dalam sidang terhadap dua terdakwa, Haryadi dan Berto Ridwan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadirkan lima orang saksi yakni, Abdurrahim Kasim Djo selaku Direktur Utama PT. Iklas Maju Sejahtera (IMS), Ani, Faridila, Zulifa selaku Staf  Keuangan PT. Iklas Maju Sejahtera (IMS)dan Ciko selaku pekerja dan penyedia barang.

Seperti diketahui, PT IMS ini merupakan subcon dari PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) selaku pemenang tender proyek Pelabuhan Dompak.

Proyek ini menggunakan APBN-P tahun 2015 senilai Rp 9,2 miliar.

Berdasarkan kesaksian Zulifa selaku Staf  Keuangan PT. IMS dalam perkerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak itu dirinya diperintah saksi Abdurrahim Kasim untuk mengelola keuangan tersebebut.

"Semua benar saya yang mengelola keuangan itu, saya mengelola keuangan juga atas persetujuan terdakwa Berto direktur PT. KTMA, saya mengelola atas nama pribadi dan saya tahu pemenenangnya PT KTMA," kata Zulifa selaku Staf  Keuangan PT. Iklas Maju Sejahtera.

Ketua Majelis Hakim, Sumedi didampingi hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom meminta saksi untuk membeberkan kucuran dana yang masuk ke pribadi masing-masing terdakwa dan pihak perusahaan lain.

Setelah itu, Zulifa menjelaskan, dalam pengerjaan proyek pembanguna fasillitas pelabuhan Direktur PT Ramadan, Iksan menerima uang sebesar Rp 780 juta.

"Untuk Iksan pada tanggal 9 Januari 2015 sebesar Rp 10 juta, 23 Januari  2015 sebesar Rp 125 juta, 6 Maret 2015 sebesar Rp 25 juta, 10 Maret 2015 sebesar 10 juta, 16 maret sebesar Rp 50 juta  dan pembayaran di bulan Oktober 2015 sebesar Rp 60 juta, Rp 400 juta  dan Rp 100 juta," jelasnya.

Setelanjutnya, Zulifa menyebutkan, untuk Abdurrahim Kasim Djo selaku direktur utama PT. Iklas Maju Sejahtera menerima kucuran uang hampir dua miliar lebih, namun ia tak menyebutkan untuk keperluan apa.

Namun katanya, ada beberapa uang untuk pembayaran aspal Dompak sebesar Rp 300 juta dan pembayaran kredit mobil Rp 5 juta.

"Dari tanggal 15 Juni 2015 sebesar  Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 10 juta, Rp 10 juta, Rp 1,5 miliar dan Rp 800 juta ,"sebutnya.

Selanjutnya, Zulifa mengatakan, saksi coki selaku pekerja dan penyedia barang juga menerima kucuran uang sekitar Rp 400 juta tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2015 lalu.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews