DPRD Kepri Cium Aroma Korupsi Penerbitan Izin Pertambangan

DPRD Kepri Cium Aroma Korupsi Penerbitan Izin Pertambangan

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak.

Tanjungpinang - Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat terbitnya perizinan pertambangan di Bintan. 

Terlebih, penerbitan perizinan tersebut memicu dinonjobkannya dua kepala dinas di Provinsi Kepri atas rekomendasi Kemendagri. 

"Kami menduga negara dirugikan miliaran rupiah," kata Jumaga, Kamis (14/3/2019).

Ia melanjutkan apalagi sampai saat ini kasus tersebut sudah ditangani KPK. "Kami juga mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif mengusut dugaan korupsi dalam sektor perizinan mineral dan sumber daya alam di Kepri ini," ujar dia. 

Jumaga mengatakan, yang harus menjadi perhatian saat ini setelah pecopotan adalah kerugian negara yang disebabkan oleh izin pertambangan tersebut.  

"Yang perlu dihitung sekarang, berapa besar kerugian negara yang timbul akibat terbitnya perizinan pertambangan tersebut. Itu perlu dikejar juga," kata Jumaga di Batam.

Jumaga menambahkan, untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan minerba, KPK selayaknya fokus menyasar korporasi dan pejabat publik sebagai pembuat keputusan. 

Ia menyarankan lembaga antirasuah memulai dari proses administratifnya. "Jika dalam proses administrasi nanti ditemukan aliran dana untuk memuluskan perizinan, saya meminta agar diungkap siapa saja penerima dana tersebut," katanya. 

Sebelumnya, dua kadis Pemprov Kepri dinonjobkan terkait dengan perizinan tambang. Keduanya Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan Kepala DPM-PTSP Kepri Azman Taufik.

Diketahui terdapat tiga penambangan bauksit yang dilanggar pejabat tersebut. Sanksi tersebut diberikan Kemendagri setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan laporan warga. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews