Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Bertambah, Polisi: Kami Tangkap Dulu
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.
Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak, Kepulauan Riau. Kini, polisi menyebut ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali membenarkan bahwa ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi itu.
"Lanjutannya, kami telah menetapkan satu orang tersangka," kata Efendri Ali, Senin (11/3/2019).
Namun dia enggan membeberkan inisial tersangka dan perannya dalam kasus ini. Dia hanya menyebut tersangka baru itu bukan seorang pegawai negeri sipil dan dari kontraktor.
"Nanti nunggu kami tangkap dulu ya. Sabar lah nanti pasti kami jelaskan," sebutnya.
Diketahui, pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang ini menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 9.242.350.000.
Selama pelaksanaan, pembangunan pelabuhan tersebut dilakukan secara bertahap dengan kucuran dana APBN puluhan miliar. Mestinya bangunan itu sudah bisa digunakan, tapi kini malah terbengkalai.
Baca: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak Dijebloskan ke Penjara
Karena itu juga, Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan audit BPK RI, negara dirugikan sebesar Rp 5.054.740.904.
Atas ditemukan kerugian negara polisi menetapkan dua tersangka yakni Hariyadi dan Berto Riawan saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
(adi)

Komentar Via Facebook :