Dua Terdakwa Dihadirkan di Sidang Tipikor Penggelapan Anggaran PDAM Karimun

Dua Terdakwa Dihadirkan di Sidang Tipikor Penggelapan Anggaran PDAM Karimun

Persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Foto: Ist)

Karimun - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana opeasional bahan bakar PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu, Zulkarnaen dan Novi Erwin telah disidangkan.

Sidang kedua digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (11/3/2019) kemarin, pukul 11.30 WIB.

Terdakwa Zulkarnaen, menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu. Sementara Novi selaku staf produksi PDAM.

Agenda sidang pertama yang dijalani kedua terdakwa ialah pembacaan dakwaan. "Ini sidang pertama dengan agenda pembacaan terdakwa, dua terdakwa dihadirkan," kata Dedi, Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Tanjungbatu.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

"Sidang berikutnya tanggal 20 Maret 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Dedi.

Kedua terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang oleh pihak kejaksaan selama masa persidangan. 

Mengenai kerugian negara yang diduga diakibatkan oleh kasus ini, lanjut Dedi, kedua terdakwa masih belum memutuskan untuk mengembalikan kepada negara. "Sampai sekarang mereka belum memutuskan, masih pikir-pikir," kata Dedi.

Zul dan Novi sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Cabang Tanjungbatu. Mereka tersandung dalam kasus penggelapan dana pengadaan bahan bakar untuk pengoperasian PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu.

Kedua terbukti melakukan penggelapan dengan membuat kwitansi fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 350 juta lebih.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews