PN Karimun Canangan Zona Integritas Bebas Korupsi

PN Karimun Canangan Zona Integritas Bebas Korupsi

Foto: Edo/Batamnews

Karimun - Zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dicanangkan di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun. Hal ini terkait peningkatkan pelayanan.

Pencanangan tersebut sesuai dengan peraturan presiden Nomor 81 tahun 2010, yaitu tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.

Selain itu peraturan Menpan RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah, juga menjadi acuan.

"Pencanangan ini jangan sebatas formalitas namun harus secara sungguh-sungguh dijalankan dalam peningkatan layanan terhadap pencari keadilan," kata Ketua Pengadilan Tanjungbalai Karimun, Joko Dwi Atmoko, Selasa (5/2/2019).

Joko menjelaskan, dalam melayani WBBM, masyarakat yang mencari keadilan di Pengadilan, akan memperbaiki seluruhnya dan akan secara nyata untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan barhati nurani.

"Ini sebagai bentuk kesungguhan institusi Pengadilan Negeri dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen agar tidak terjadinya korupsi," ujarnya kepada batamnews.co.id.

Zona integritas tersebut merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan badan peradilan yang agung. "Terwujudnya badan peradilan yang agung merupakan visi misi dari Mahkamah Agung RI," ucap Joko.

Pencanangan zona integritas tersebut dihadiri oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kakanwil DJBC Kepri Agus Yulianto, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Dandim, Karutan Eri Erawan, Kasi Pidsus dan FKPD Kabupaten Karimun.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews