KPU Tanjungpinang Tak Tahu Jumlah Surat Suara yang Rusak

KPU Tanjungpinang Tak Tahu Jumlah Surat Suara yang Rusak

Pelipatan kertas surat suara di KPU Batam (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang tidak mengetahui jumlah surat suara yang rusak. Padahal pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan. 

Komisioner KPU Yusuf Mahidin mengatakan, sampai saat ini jumlah surat suara rusak masih dalam proses penghitungan.  

"Kalau sekarang masih dalam proses penyotiran jumlah surat suara yang rusak," kata Yusuf usai deklrasi kampanye damai, Minggu (24/3/2019).

Ia melanjutkan, nanti jumlah surat suara yang rusak akan diberitahukan setelah rapat pleno. 

"Kita plenokan dulu, kalau tidak nanti salah hitung," katanya. 

Namun, beberapa hari yang lalu Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini menyebutkan 562 surat suara yang rusak. 

"Hasil pengawasan kita jumlah rusak segitu," katanya. 

Yusuf tidak mengetahui jumlah yang dimaksud Bawaslu Tanjungpinang tersebut. Padahal yang melakukan plipatan adalah pihak dari KPU.

"Kalau itu (526 surat suara rusak) saya tidak tau, coba tanya ke Ketua (Ketua KPU Tanjungpinang)," katanya.

Kesempatan yang sama ketika ditanya kepada Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution ia tidak bisa diwawancarai. "Nanti ya," katanya dan pergi. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews