Ayo Kenali Jenis Surat Suara di Pemilu 2019

Ayo Kenali Jenis Surat Suara di Pemilu 2019

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan menunjukkan dummy surat suara. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Sebulan lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 digelar. Pada pesta demokrasi ini, warga yang memiliki hak pilih akan memilih presiden, legislatif dan senator.

Serentaknya proses pemilihan, juga berimbas kepada jenis surat suara yang akan diberikan kepada pemilih. Ada lima jenis surat suara yang nantinya akan digunakan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan menyebut lima jenis surat suara itu adalah untuk presiden, DPR, DPD, DPRD I (Provinsi) dan DPRD II (kabupaten/kota).

"Masing-masing jenis surat suara memiliki karakteristik berbeda," kata Zaki, Kamis (14/3/2019).

Secara sederhana, Zaki menyebut perbedaan karakteristik itu yakni ada surat suara yang memampang foto dan tidak memampang foto.

Hanya surat suara untuk pemilihan presiden dan DPD (senator) yang memampang foto kandidat. Sementara untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/kabupaten hanya menyertakan nama kandidat bersama dengan logo partai.

Untuk memudahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, bagian luar surat suara ini memiliki warna dasar yang berbeda. 

"Untuk surat suara presiden dan wakil presiden warna dasarnya abu-abu. Kemudian surat suara calon anggota DPR warna dasarnya kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota warna hijau," jelas Zaki.

Bagi surat suara yang tidak ada fotonya, masyarakat bisa melihat riwayat hidup para kandidat di website resmi infopemilu.co.id.

Namun demikian, tidak semua calon legislatif yang tercantum riwayat hidupnya di website tersebut. Keberadaan data kandidat ini diisi oleh partai politik yang mencalonkan.

“Hanya saja, itu tergantung dari kesediaan kandidat. Bersedia datanya ditampailkan atau tidak. Itu biar masyarakat saja yang menilai sendiri,” kata Zaki.

Zaki menyebutkan, riwayat hidup itu sebenarnya sudah dari sebelum pendaftaran diisi. Namun hingga kini masih ada juga caleg yang belum memasukkan datanya.

“Tidak ada sanksi, hanya saja informasi mereka ke masyarakat jadi minim,” ucapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews