Jumlah Pemilih dengan Gangguan Jiwa di Kepri Ada 114 Orang

Jumlah Pemilih dengan Gangguan Jiwa di Kepri Ada 114 Orang

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan ada 114 pemilih orang dengan gangguan jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. 

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan, angka tersebut masih sedikit dibandingkan daerah lainnya. "Itu tidak banyaklah," kata Agung, belum lama ini.

Agung menegaskan, orang dengan gangguan jiwa ini bukanlah mereka yang berada di jalanan melainkan di rumah sakit jiwa, atau rumah mereka sendiri.

KPU Kepri terus proaktif untuk mengidentifikasi pemilih dengan kategori ini. Caranya adalah mendatangi ke rumahnya, kemudian ditanyakan kepada keluarga apakah mengizinkan saudaranya yang sakit jiwa memilih. 

"Ada yang mengizinkan, karena dia hanya kurang waras tetapi masih tahu yang akan dia pilih," kata Agung. 

Para penyandang gangguan jiwa ini, oleh KPU Kepri dimasukkan dalam kategori disabilitas tuna grahita di DPT. "Jadi yang tuna grahita tidak hanya sakit jiwa, tetapi juga mental, lemah pikiran dan lainnya," kata Agung.

Total pemilih disabilitas tuna grahita 419 dari semua daerah di Kepri dan terbanyak ada di Karimun.

Dari data yang disampaikan KPU Kepri, 419 pemilih tuna grahita sebanyak 114 memiliki gangguan jiwa. "Kalau yang jiwa detailnya belum ada setiap daerah, di Batam saja hanya tiga orang," katanya. 

Di Kepri sebanyak 1.940 pemilih disabilitas. Penyandang disabilitas terbanyak dari Karimun 433 atau dua kali lipat dibandingkan daerah lain.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews