1.765 Surat Suara Rusak Akan Dikembalikan KPU Karimun

1.765 Surat Suara Rusak Akan Dikembalikan KPU Karimun

Surat suara saat pelipatan di KPU Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Sebanyak 1.765 surat suara dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun. Hal itu diketahui setelah penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan.

Surat suara yang paling banyak dinyatakan rusak adalah surat suara pemilihan legislatif DPR RI yang mencapai 1.081 lembar.

Sementara untuk DPRD Provinsi Kepri ditemukan sebanyak 347 surat suara rusak. Lalu DPRD Kabupaten Karimun sebanyak 192 surat suara, DPD RI sebanyak 40 lembar dan Pemilihan Presiden sebanyak 105 surat suara.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, hasil rekapan data surat suara yang rusak akan dikirimkan ke KPU Provinsi Kepri untuk mendapatkan penganti.

"Hasil rekapan kita keseluruhannya sebanyak 1.765 lembar surat suara yang rusak, terbanyak itu surat suara untuk DPR RI," kata Eko.

Lembaran surat suara yang rusak tersebut lantaran karena ada yang robek, bolong, terkena bercak tinta dan juga ada yang buram hingga mengkerut.

Selain itu, ribuan lembar formulir juga telah diseleksi untuk lembar kerja saat penghitungan suara.

"Nantinya keseluruhan logistik pemilu akan didistribusikan ke 780 TPS tersebar di wilayah Kabupaten Karimun dengan pengawasan ketat dari Kepolisian, KPU dan Bawaslu," kata Eko.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews