Bawaslu Bintan Peringatkan Caleg dan Partai yang Membandel

Bawaslu Bintan Peringatkan Caleg dan Partai yang Membandel

Bintan - Masih banyak ditemui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kecematan Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau.

Pelanggaran pemasangan APK itu dilakukan oleh 8 parpol serta tim capres dan cawapres. Sehingga Panwascam Bintan Utara memberikan peringatan kepada pengurus parpol maupun tim-tim kemenangan capres dan cawapres.

Ketua Panwascam Bintan Utara, Handaru Firdaus Effendi mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada pengurus di 8 parpol untuk melepaskan APK. Baik bendera parpol maupun APK para caleg yang tidak sesuai. 

"APK paslon capres nomor 01 ditemukan 1 APK yang salahi aturan dan untuk dilepas. Begitu juga APK paslon capres 02 ada 2 APK yang harus dilepas juga. Kedua timses paslon tersebut sudah kami berikan pemberitahuan tersebut," ujar Handaru, Minggu (10/3/2019).

Temuan penyalahan pemasangan APK parpol, capres dan cawapres itu sudah dikabarkan ke masing-masing pihak pengurus parpol maupun timses sejak Jumat (8/3/2019).

Panwascam memberikan tenggat waktu selama 3 hari bagi pihak parpol dan timses untuk menertibkannya. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan penertiban.

"Apabila sampai tenggat waktu para caleg dan pihak parpol dan timses tak taat melakukan penertiban. Maka kami akan melakukan penertiban APK, besok Selasa (12/3/2019)," katanya.

(ary)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews