Dishub Bintan Konsultasi Pengadaan Mesin Kir dengan Kejaksaan

Dishub Bintan Konsultasi Pengadaan Mesin Kir dengan Kejaksaan

Mesin uji kir. (Foto: ilustrasi)

Bintan - Dishub Bintan akan melakukan pembahasan bersama Kejari Bintan untuk pengadaan Mesin Uji Kir Tipe C yang dialokasikan melalui APBD 2019.

Kepala Dishub Bintan, Muhammad Insan Amin mengatakan, segala bentuk kegiatan maupun pengadaan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kejari Bintan merupakan TP4D. Jadi pengadaan ini akan diekpose di Kejari Bintan sebelum dilelang," ujar, Insan, Senin (18/3/2019).

Sebenarnya masih ada yang kurang untuk alat-alat menguji emisi kendaraan. Namun pagu dana yang tersedia dalam DPA tahun ini sebesar Rp 2,6 miliar sehingga hanya bisa membeli alat uji tipe c saja.

Tipe-tipe tersebut nantinya yang mengukur dari Kemenhub sendiri. Bahkan dengan alat uji tersebut kementerian akan langsung memberikan akreditasi.

"Jika terakreditasi maka Gedung UPT PKB Dishub Bintan sudah bisa dioperasikan tahun ini juga," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews