Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Kepri Sosialisasi Aturan Ini ke Media Massa

Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Kepri Sosialisasi Aturan Ini ke Media Massa

Foto: Margaretha/Batamnews

Batam - Menjelang kampanye terbuka 24 Mmret-13 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau melakukan sosialisasi kepada media massa.

Anggota Bawaslu Kepri, Idris menyampaikan dua metode yang dilakukan, yaitu rapat umum dan kampanye melalui media massa.

"Dua metode tersebut hanya bisa dilakukan pada masa kampanye terbuka nanti, selama 21 hari lamanya," ujar Idris di BCC Hotel, Batam, Senin (18/3/2019).

Untuk metode rapat umum, jadwalnya  diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk kampanye melalui media massa juga diatur lebih lanjut oleh KPU tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Adapun media massa yang digunakan untuk kampanye yaitu media elektoronik yang melingkupi televisi dan radio, lalu media cetak dan media daring (online).  "Terkait iklan kampanye di media massa, iklan difasilitasi oleh KPU," kata dia.

Iklan yang difasilitasi KPU mencakup seluruh jenis media, namun sifatnya terbatas. Seperti iklan untuk media cetak akan diberikan paling besar 160 mmk x 100 mmk untuk partai politik sedangkan untuk calon anggota DPRD diatur paling besar 61 mmk x 85 mmk.

Kemudian untuk media elektronik berupa radio akan diberikan paling banyak 3 spot dengan durasi 60 detik per spot per hari untuk partai politik, hal yang sama juga berlaku untuk calon anggota DPRD.

Aturan yang sama juga berlaku untuk media televisi, namun hanya berbeda durasi yang terdiri dari 30 detik per spot.  "Sedangkan untuk media daring (online), paling banyak 1 banner untuk parpol, paling banyak 1 banner untuk calon anggota DPRD," kata dia.

Anggota Bawaslu Kepri, Koordinator Devisi Hukum dan Data Informasi, Indrawan Susilo Prabowoadi menambahkan, jika parpol atau calon anggota DPRD ingin menambah iklan kampanye dipersilakan.  "Namun jumlah penambahan iklan kampanye tidak lebih dari yang diatur KPU," ujarnya.

Aturan tersebut diantaranya pemasangan iklan kampanye tidak lebih dari 10 spot paling lama 30 detik per stasiun tv per hari, 10 spot paling lama 60 detik per stasiun radio per hari, 810 mm atau 1 halaman per media cetak per hari, media daring (online), paling besar horizontal 970 pixel x 250 pixel dan ukuran vertikal paling besar 298 pixel x 598 pixel per media daring (online) per hari. "Jumlah itu sudah termasuk dengan iklan yang difasilitasi KPU," jelasnya.

Selain itu ia juga menyampaikan beberapa larangan untuk pemasangan iklan kampanye di media massa, diantaranya melarang materi iklan dalam bentuk tayangan dan berita, melebihi jumlah spot dan durasi, menjual blocking segment/blocking time dan materi yang dilarang (menhina, menghasut, mengadudomba), melibatkan pihak-pihak yang dilarang.

"Lalu yang terakhir itu iklan di masa tenang, diatas tanggal 13 April sampai dengan menuju tanggal 17 April 2019," ucapnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews