Kadisdik Kepri: Saya Tidak Pernah Beri Sanksi Guru yang Protes Tunjangan

Kadisdik Kepri: Saya Tidak Pernah Beri Sanksi Guru yang Protes Tunjangan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali.

Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau membantah tudingan terkait sanksi yang diperoleh 12 guru PNS di SMA Negeri 1 Batam, usai mereka menggelar audiensi mempertanyakan tunjangan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali mengaku mengetahui informasi itu setelah membaca berita di media massa.

Ia menjelaskan, adanya 12 guru SMA 1 Batam yang tidak masuk dalam peserta pengawas UASBN tersebut bukanlah sanksi, tetapi konsekuensi yang harus diterima karena tidak hadir ketika proses pembuatan daftar peserta pengawasan UASBN oleh pihak sekolah. 

"Jadi ketika proses pendataan peserta pengawas itu, 12 guru tersebut tidak hadir bertepatan dengan aksi, tidak tahu kenapa tidak ada hadir," kata Dali, Senin (18/3/2019).

Ia melanjutkan, dari informasi yang didapatkannya sebagian guru ada yang datang ke Tanjungpinang untuk aksi sebagian lagi memang alpa. "Kalau dari keterangan kepala sekolah mereka tidak ada izin," ujar dia.

Dali memastikan tidak ada sanksi terkait aksi tersebut, apalagi nama 12 guru tersebut tidak ada dalam absen audiensi protes tunjangan tersebut. "Kalau memang ada yang pergi, berarti itu tanpa izin kepseknya," kata Dali.

Ia mengaku mengikuti perintah gubernur untuk seluruh guru yang melakukan aksi beberapa waktu lalu tidak diberi sanksi.

Baca: Ikut Protes Soal Tunjangan, Sejumlah Guru PNS di Batam Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya 12 orang dikabarkan mendapat sanksi karena mengikuti audiensi protes tunjangan di Kantor Gubernur Kepri. Sanksi tersebut berupa tidak diikutsertakan menjadi pengawas UASBN beberapa waktu lalu.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews