PT San Hai Timbun Puluhan Ton Limbah Plastik

PT San Hai Timbun Puluhan Ton Limbah Plastik

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie.

Batam - Dari hasil pemeriksaan terhadap PT San Hai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam ditemukan setidaknya sekitar 250 kg limbah plastik per hari. Limbah plastik tersebut merupakan limbah hasil sortiran untuk bahan baku produksi. 

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan limbah plastik tersebut disimpan di belakang perusahaan. 

"Kalau memang bahan baku semua, kenapa mesti ada sampah sortiran lagi," ujar  Herman ditemui saat dialog tiga tahun Rudi dan Amsakar di BCS Mall, Kamis (14/3/2019).

Ia memperkirakan limbah plastik tersebut sudah mencapai puluhan ton, jika dihitung dari ketika awal beroperasi sejak awal tahun 2019. Pihaknya juga memastikan limbah plastik tersebut tidak pernah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur.  

"Itu karena tidak ada izin, kalau nggak ada izin tidak bakalan terima," katanya.

Terkait nasib puluhan ton limbah plastik tersebut, Herman menyampaikan akan menunggu penyidikan berakhir. Namun yang pasti itu menjadi tanggungjawab perusahaan untuk mengelolanya. Sampai saat ini perusahaan tersebut masih diperiksa oleh penyidik di Polda Kepri. 

"Pabrik itu terancam tertutup karena beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi," kata dia. 

Sementara terkait nasib puluhan pekerja lokal yang bekerja di perusaan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti mengungkapkan pihak perusahaan akan menyelesaikan hak mereka. 

"Ada 51 pekerja lokal. Menurut informasi yang saya dapat mereka akan selesaikan semua," katanya. 

Diketahui juga mereka hanya menandatangani kontrak selama tiga bulan, dan sudah bekerja selama dua bulan. Artinya masih ada satu bulan hak mereka yang akan dipenuhi perusahaan. 

Selain tenaga kerja lokal, perusahaan ini juga memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). Dari hasil pengawasan dari imigrasi Batam, diperoleh 5 orang TKA memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sedangkan tiga orang TKA tidak memiliki IMTA. 

Terkait hal tersebut, Rudi menyebutkan itu menjadi kewenangan Disnaker Prvonsi Kepri, "Itu sudah ranah provinsi, sudah sejak tahun 2017 bukan menjadi kewenangan kami," kata dia. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews