Selain Tak Berizin, PT San Hai Juga Pekerjakan TKA Ilegal Asal Tiongkok

Selain Tak Berizin, PT San Hai Juga Pekerjakan TKA Ilegal Asal Tiongkok

Kadis DLH Batam menyegel sebuah perusahaan pengelola limbah plastik di Tanjunguncang. (Foto: ist/Batamnews)

Batam - Pabrik pengelola sampah plastik. PT San Hai yang disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam ternyata juga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin. 

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) DLH, Rabu (6/3/2019), perusahan tersebut memiliki 70 karyawan, dan 20 orang diantaranya terdiri TKA asal Tiongkok.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan berdasarkan data yang mereka miliki ada tujuh tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki izin bekerja di perusahaan tersebut. Jumlah itu sudah termasuk direktur perusahaan.

"Itu data yang ada sama kami,” ujar Rudi, Jumat (8/3/2019).

Untuk memastikan jumlah TKA yang sebenarnya, pihaknya akan segera mengecek langsung ke perusahaan. Karena dari informasi yang diperoleh, para TKA tersebut juga terdiri dari buruh kasar.

“Nanti kami turun lagi bersama Bidang Pengawas TKA Disnaker Provinsi untuk cek dan memastikan total TKA yang kerja di sana," jelasnya.

Baca: Pemko Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik di Tanjunguncang

Sementara itu setelah mendapat informasi tersebut, Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Batam segera melakukan mengecek status para TKA tersebut. 

“Iya tim masih di lapangan, belum ada dibawa ke sini,” ujar salah seorang petugas imigrasi. 

PT San Hai disegel karena perusahaan ini belum memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews