Pemko Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik di Tanjunguncang
Kadis DLH Batam menyegel sebuah perusahaan pengelola limbah plastik di Tanjunguncang. (Foto: ist/Batamnews)
Batam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyegel pabrik PT San Hai, Rabu (6/3/2019). Perusahaan pengelola sampah plastik ini disinyalir belum memiliki dokumen dan izin lingkungan.
Kepala DLH Batam, Herman Rozie mengatakan, perusahaan ini sudah mulai beroperasi sejak awal 2019.
"Kita menghentikan kegiatan produksi. Penyegelan bahan baku, alat produksi dan hasil produksi hingga batas waktu yang belum ditentukan," tegas Herman, Jumat (8/3/2019).
DLH mengacu pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109.
Perusahaan yang terletak di Tanjunguncang ini bergerak di bidang industri pengolahan sampah plastik yang didaur ulang menjadi bijih plastik.
“Pengelolaan limbahnya juga tidak sesuai ketentuan sehingga dikhawatirkan akan mencemari lingkungan makanya kami hentikan,” kata dia.
Ia menjelaskan, perusahaan ini menggunakan bahan baku berupa skrap plastik impor. Informasi yang diberikan, bahan baku yang lebih menyerupai sampah ini didapat dari Eropa, Australia.
Selain itu perusahaan juga melakukan pencucian bahan baku sehingga menimbulkan air limbah dan tidak dikelola dengan benar. Kegiatan ini berpotensi mencemari air lingkungan.
"Mereka beroperasi pukul 08.00-16.00 dan 16.00-24.00. Sludge IPAL ditimbun di sebelah workshop. Sisa bahan baku di lapangan kurang lebih 200 ton," jelasnya.
Menurut Herman, hingga saat ini terdapat 50 lebih perusahaan pengolahan plastik. Sebagian beroperasi tanpa mengantongi izin.
Ia juga menambahkan saat ini pihaknya sudah miliki data terkait perusahaan pengolahan limbah plastik tersebut. Dan akan turun untuk menertibkan yang tak berizin.
"Masih banyak yang kucing-kucingan beroperasi. Beberapa telah ditertibkan. Ini semua akan kami tertibkan," katanya menegaskan.
Selain itu, Herman menyampaikan bahwa Wali Kota Batam sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk menghentikan izin impor Limbah Non B3 atas sisa skrap plastik sebagai bahan baku industri ke Batam.
Wali Kota Batam, HM Rudi sebelumnya juga menegaskan pihaknya akan menertibkan seluruh perusahaan plastik.
“Saya sudah perintahkan kepala DLH hari ini ke KLHK (kementrian lingkungan hidup dan kehutanan) supaya dilaporkan semuanya, limbah plastik sudah banyak masuk ke Batam,” ujar Rudi.
(ret)

Komentar Via Facebook :