Usai Disegel, DLH Batam Periksa Pemilik PT San Hai

Usai Disegel, DLH Batam Periksa Pemilik PT San Hai

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie.

Batam - Kasus PT San Hai masih tetap dilanjutkan sampai pada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) ini terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan. 

Sebelumnya PT San Hai yang berada di Tanjunguncang, Batam ini disegel. Perusahaan asal Tiongkok ini bergerak bidang industri pengolahan sampah plastik yang didaur ulang menjadi bijih plastik.

Untuk itu, dari pihak DLH Kota Batam sudah memanggil pihak perusahaan untuk diperiksa. 

“Hari ini kita sudah mulai panggil untuk di-BAP, lalu setelah itu kami naikkan kasusnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Herman Rozie, Senin (10/3/2019).

Baca: BP Batam Turun Tangan Selidiki TKA di PT San Hai 

Terkait ketentuan hukum yang dilanggar oleh PT San Hai, Herman belum dapat menyebutkan. Hal itu menunggu proses pemeriksaan selesai dilakukan. 

Ia juga menambahkan sampai selurus prosesnya selesai, perusahaan tersebut tetap akan disegel. 

“Kami periksa dulu lah,yang jelas mereka tidak berizin,” kata dia.

PT San Hai juga sudah mulai beroperasi sejak awal tahun 2019 lalu.

Baca: Selain Tak Berizin, PT San Hai Juga Pekerjakan TKA Ilegal Asal Tiongkok

Selain tidak dokumen lingkugan dan izin lingkungan, diketahui perusahaan ini juga memiliki memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews