BP Batam Turun Tangan Selidiki TKA di PT San Hai

BP Batam Turun Tangan Selidiki TKA di PT San Hai

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady.

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam juga akan menyelidiki Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PT San Hai, Tanjunguncang, Batam. 

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan langkah penyelidikan tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.  

"Saya sudah dapat laporannya, saya minta anggota untuk selidiki, cari tahu kebenarannya," ujar Edy, Jumat (8/3/2019). 

Ia mengakui secara undang-undang, penggunaan TKA diperbolehkan namun dengan kualifikasi tertentu, seperti untuk jabatan teknis atau direksi. Bkukan untuk buruh-buruh kasar. 

"Kalau buruh kasar, semua juga bisa," katanya. 

Baca: Investor Dibawa Kadin ke Batam, Justru Disegel Pemko Batam

Selain pihaknya, penyelidikan untuk TKA juga akan meminta bantuan dari dinas terkait di Pemerintah Kota Batam. 

"Nanti Senin (11/3) ini saya datangi wali kota lagi. Sudah beres belum? Saya harus kasih tahu dia bahwa kerjaanku di sini adalah ini. Dan jika ada persoalan lingkungan belum selesai, beresin," kata Edy. 

Sebelumnya diberitakan, PT San Hai memiliki 70 orang karyawan dan 20 orang diantaranya merupakan TKA asal Tiongkok. Diketahui TKA tersebut juga terdiri dari buruh kasar. 

Baca: Selain Tak Berizin, PT San Hai Juga Pekerjakan TKA Ilegal Asal Tiongkok

Perusahaan ini disegel oleh DLH Kota Batam karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam memastikan PT San Hai belum mendapat izin dari Pemko Batam. 

"Sejauh ini belum ada izin dikeluarkan, sejak saya menjabat belum ada," ujar Firman. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews